Kartu Identitas Anak Di Karawang Dicetak Tahun 2018

Ilustrasi

Karawangplus.com – Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang berencana bakal menerapkan kebijakan pemerintah pusat dengan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun anggaran 2018 mendatang.

Pemerintah daerah akan mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat dengan menerbitkan Kartu Identitas Anak sesuai yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA,”ungkap Kepala Disdukcatpil, Yudi Yudiawan, SE, Selasa (7/11/2017).

Yudi mengungkapkan, agar dapat merealisasikan itu, kini Disdukcatpil tengah menyiapkan seluruh kebutuhan dasar dan utama agar pada tahun mendatang anak-anak berusia 0 sampai 18 tahun bisa memiliki kartu identitas.

“Data sementara, kebutuhan cetak untuk pembuatan KIA mencapai 676.626 keping. Kita (Disdukcatpil-red) sudah memohon kepada pemerintah daerah agar pada tahun anggaran mendatang anggarannya bisa direalisasikan,”kata Yudi.

Ia menambahkan, dengan penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan banyak manfaat, terutama bagi pengelolaan data kependudukan di daerah.

“Manfaatnya banyak, selain memiliki data yang lebih sistematis, kartu identitas anak juga bisa digunakan untuk aktivasi transaksi bagi para anak-anak. Jadi tidak selalu mengandalkan KTP orang tua. Dan nantinya jika usia anak sudah memasuki kecakapan usia, KIA bisa langsung dibuatkan untuk menjadi KTP,”pungkas Yudi.

Check Also

Lantik Pejabat Baru, Bupati Aep Yakin Diisi Orang Terbaik di Bidangnya

Karawangplus.com – Bupati Karawang Aep Syaepuloh melakukan rotasi, mutasi, dan promosi 65 pejabat ASN. Aep …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *