Karawangplus.com – Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE tak mampu menyembunyikan kekesalannya pada sejumlah tempat hiburan karaoke yang ditolerir dapat beroperasi di bulan Ramadhan. Pasalnya, saat sidak yang ia lakukan bersama Kapolres dan Dandim, banyak ditemukan tempat karaoke yang nekat menjual minuman keras.
Hal ini ia ungkapkan saat memanggil manajemen salah satu tempat karaoke yang disidak. “Bapak tahu enggak syaratnya apa saja kalau masih mau buka?,” tanyanya kepada manajer temlat karaoke itu. Sang manajer lantas mengangguk dan menyebut satu per satu syarat yang ia ketahui.
“Tidak menjual minuman beralkohol,” ujar manajer menimpali. “Lalu kenapa ini masih berjualan miras?,” tanya haji Aep sembari menunjuk botol miras di room karaoke yang ia temukan. “Siap salah pak,” sesal manajer. Ia lantas memerintahkan Kasatpol PP yang mendampingi sidak menyegel tempat karaoke tersebut.
Bupati lantas menceritakan awalnya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) lah yang memohon agar diizinkan beroperasi selama Ramadhan dengan beragam pertimbangan. “Saya oke kan untuk mengakomodir keinginan teman-teman di PHRI dengan syarat jam operasional, pemandu lagu berpakaian sopan dan dilarang jual minuman keras. Eh, ini saya lihat malah pada ngejual miras,” kesalnya.
Padahal, ia berharap satu bulan ini mereka dapat berhenti menjual miras untuk menghormati bulan puasa. “Cuma sebulan dalam setahun, gak akan bangkrut juga kan,” tandas Haji Aep. Melihat kondisi demikian, dimana komitmen yang terbangun antara PHRI dengan Pemda ternodai, bupati lantas bereaksi keras. “Mulai besok, semua tempat hiburan malam di Karawang saya tutup,” ujarnya.