Jokowi Siapkan Hutan Sosial Untuk Dikelola Petani Telukjambe

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya

Karawangplus.com – Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo akan mempertegas hak guna hutan sosial bagi petani di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Hal ini seperti diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (30/10). Ini merupakan realisasi dari program reformasi agraria.

“Bapak Presiden akan menegaskan akses pemanfaatan hutan sosial bagi masyarakat Teluk Jambe yang tempo hari ada masalah itu sudah ada jalan keluarnya,” ungkap Siti seperti dikutip merdeka.com

Perlu diketahui, pada Mei 2017 lalu, petani Teluk Jambe melakukan aksi kubur diri karena menuntut Presiden Jokowi menyelesaikan sengketa lahan antara petani dengan PT Pertiwi Lestari. Penegasan hak guna hutan sosial untuk menjawab tuntutan petani.

“Masyarakatnya diberi ruang untuk memanfaatkan kawasan hutan yang ada di perhutani di Karawang,” ujarnya.

Siti mengaku belum bisa memastikan luas hutan sosial yang akan diberikan kepada petani Teluk Jambe. Akan tetapi diperkirakan masuk kisaran 1.300 hektare untuk 751 KK petani Teluk Jambe satu dan 253,4 hektare untuk 351 KK petani Teluk Jambe dua.

“Yang di Teluk Jambe kita sebutnya Teluk Jambe 1-2. Kalau ditanya apa bedanya, bedanya yang satu ngurus duluan, yang lain belakangan. Kemudian yang satu pernah kemarin ada masalah jadi yang ada masalah itu yang 1.300-an ha ini, yang lain masih bertambah terus,” jelasnya.

Pemerintah menginginkan, pemberian hak guna hutan sosial ini bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya hak guna lahan itu, masyarakat bisa mengolah lahan sesuai dengan kebutuhannya.

“Itu sebabnya unsur-unsur pemerintah, unsur-unsur negara juga memberikan dukungan pada masyarakat,” ucap dia.

Mantan Sekretaris Jenderal DPD RI ini menceritakan, pemberian hak guna hutan sosial ini bermula dari kunjungan kerja Kementerian LHK ke Ngawi, Provinsi Jawa Timur beberapa tahun lalu. Di situ, Siti melihat sulitnya petani mendapatkan fasilitas pengolahan lahan.

“Petani hutannya itu menyatakan bahwa dia tidak dapat bibit, dia nggak boleh dapat pupuk, enggak boleh dapat fasilitas apa-apa karena mereka berada di hutan. Dari situasi itu, dalam setahun lebih kita persiapkan itu saya melaporkan terus menerus kepada Bapak Presiden bertahap sampai dapat konsepnya seperti yang sekarang kita akan selesaikan,” katanya.

Check Also

Resmikan Webinar Series Hukum dan HAM, Begini Pesan Menteri Hukum dan HAM

Karawangplus.com- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly didampingi Kepala Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *