Jelang Pemberian Remisi, Kalapas Karawang Tegaskan Bahwa Remisi Tidak Dipungut Biaya

Karawangplus.com –Agustus merupakan sebuah bulan sakral bagi seluruh masyarakat Indonesia, dimana bulan tersebut merupakan bulan peringatan kemerdekaan yang selalu dirayakan pada tanggal 17 oleh seluruh masyarakat dimanapun mereka berada, pada Kamis, (15/08/2024).

Selain sebagai momentum hari kemerdekaan bulan agustus juga sebagain momen penting bagi seluruh warga binaan karena mereka berharap bisa mendapatkan pemotongam hukuman yang biasa di sebut dengan Remisi Umum.

Dimoment tersebut, Kepala Lapas Karawang Christo Toar menyampaikan kepada seluruh warga binaan bahwa layanan Remisi Umum 17 Agustus diberikan secara Gratis atau tanpa biaya sepeserpun. Christo pun menyampaikan kepada seluruh petugas Lapas Karawang untuk tidak melakukan tindakan macam-macam / melakukan pungutan liar terhadap seluruh layanan yang diberikan kepada warga binaan terkhusus pada layanan Remisi nantinya.

“Saya tekankan kepada seluruhnya, bahwa dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang dimana pada peringatan tersebut terdapat Hak warga binaan berupa layanan remisi khusus, saya tegaskan bahwa Layanan tersebut diberikan secara GRATIS atau Tidak Dipungut Biaya sepeserpun,” tegas Christo dihadapan warga binaan dan petugas Lapas Karawang.

Christo pun menyampaikan, bahwa remisi umum merupakan masa pengurangan masa pidana bagi anak dan warga binaan, yang diberikan secara khusus pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan antara lain telah berkelakuan baik.

“Remisi umum merupakan masa pengurangan masa pidana bagi anak dan warga binaan, yang diberikan secara khusus pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan antara lain telah berkelakuan baik yang dinilai melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dan telah menjalani minimal 6 Bulan masa pidana serta melengkapi syarat Administrasi seperti Vonis , Tidak Tercatat Register F , Dan Tidak Menjalani Subsider,” ujar Christo kepada seluruh warga binaan.

“Remisi nanti juga bukan hanya sebagai moment pemotongan masa hukuman bagi seluruh warga binaan, melainkan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh Lapas Karawang,” tambah Christo.

Sebagai bentuk menerapkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Kalapas Karawang pun menyampaikan edukasi kepada seluruh warga binaan mengenai program pemberian Remisi Khusus. Christo pun menyampaikan secara gamblang guna tercapainya persepsi yang sama antara Petugas dengan warga binaan.

Selanjutnya, diakhir kegiatan tersebut Christo menyampaikan bahwa Lapas Karawang telah mengusulkan warga binaan untuk dapat menerima remisi umum 17 Agustus 2024 sebanyak 939 orang dengan rincian Remisi Umum I 918 orang, Remisi Umum II 11 orang, dan Remisi Umum II + Subsider 8 orang.

Check Also

Mantapkan Sikap Netralitas ASN, Panwaslu Kotabaru Gelar Sosialisasi Jelang Pilkada 2024

Karawangplus.com –Panwaslu Kecamatan Kotabaru menggelar sosialisasi terkait Netralitas ASN dalam rangka persiapan Pilkada serentak 2024. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *