Istri Rekayasa Pembunuhan Suami Seolah Tewas Dibegal, Sewa Eksekutor Rp 1,5 Juta

Karawangplus.com Polres Karawang ungkap kasus pembegalan Karyawan Toyota di sasak misran Klari Ternyata Korban Pembunuhan Berencana. Pembunuhan tersebut di dalangi oleh Istri korban Sendiri.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peristiwa tersebut bukanlah pembegalan melainkan pembunuhan berencana yang di dalangi istri dan adik ipar korban. Kasus tersebut bisa diungkap dikarenakan curiga, karena istri korban tidak mau korban untuk di outopsi.

“Kedua tersangka merupakan kakak beradik, OC (32) merupakan istri korban yang menjadi dalang dan PD (19) adik ipar korban berperan yang menyiapkan senjata tajamnya. Sedangkan RZ yang menjadi eksekutor masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, pada hari, Rabu, (16/1/2024).

Sambung Wirdhanto, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi OC yang merupakan istri korban memendam sakit hati terhadap korban. Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis, karena adanya perselingkuhan, pelaku sering di marahi oleh korban dan nafkah yang dibatasi oleh korban.

“Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, ada perselingkuhan dan memendam sakit hati. Serta korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu di inginkan oleh tersangka OC dengan nafkah yang sudah dibatasi oleh si korban,” katanya.

Menurut Wirdhanto, modus tersangka OC, sudah 2 minggu sebelumnya merencanakan akan membunuh korban. Dengan membuat seolah-olah korban meninggal dunia yang di akibatkan pembegalan. Bahkan pelaku juga pernah merencanakan membunuh korban dengan cara meracuni namun rencana tersebut diurungkan oleh pelaku.

“Tersangka OC merencanakan pembuhunan terhadap korban di kos-kosan yang telah di siapkan. Kemudian meminta tolong atau menyuruh tersangka PD adik ipar korban dan pelaku RZ yang menjadi Eksekutor untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan imbalan sebesar 1,5 juta rupiah,” jelasnya.

Dikatakan Wirdhanto, terduga pelaku berhasil di amankan oleh Team Resmob Polres Karawang gabungan dengan Team Jatanras Polda Jabar yaitu OC istri Korban dan PD Adik Ipar Korban di Sat Reskrim Polres Karawang.

“Saat ini kami sedang melakukan pengejaran pelaku lainnya yaitu RZ yang menjadi Exsecutor yang sudah kami kantongi identitasnya,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, dan motor korban.

“Pasal yang kami sangkakan, terhadap pelaku Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.

Check Also

Pilkada Karawang, Alumni HMI Dukung Aep-Maslani

Karawangplus.com – Sejumlah alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang telah menghimpun diri menyatakan dukungannya kepada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *