Ini Kata Pengurus Jawa Barat Soal Dualisme Kepemimpinan Golkar Karawang

Karawangplus.com – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Karawang dari Sri Rahayu Agustina kepada H. Syukur Mulyono dinilai tidak terpengaruh dengan munculnya surat Mahkamah Partai Golkar Nomor: B-43/MP-GOLKAR/XII/2017 tertanggal 27 Desember 2017. Surat tersebut tidak mempengaruhi pemberlakuan SK Nomor: KEP-68/GOLKAT/XII/2017 tanggal 14 Desember 2017.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Jawa Barat, H. Mohammad Amin Fauzi S.H, Jumat (29/12). Dikatakan Amin Fauzi, seluruh pengurus dan kader Golkar khususnya di Karawang harus fatsun dan mengiktui seluruh proses yang sudah ditetapkan DPD Golkar Jawa Barat terkait keputusan Plt Golkar Karawang.

Kalaupun ada surat Mahkamah Partai Golkar, sambung Amin Fauzi, maka semuanya bisa dijelaskan di forum resmi persidangan Mahkamah Partai, khususnya terkait alasan Sri Rahayu diberhentikan dan langsung ditunjuk Plt H. Syukur Mulyono.

“Ini adalah sebuah proses dan mekanisme partai yang panjang, sampai kenapa Sri diberhentikan. Ada tim survei, ada tim investigasi, ada laporan, masukan dan saran, sehingga Jawa Barat melalui rapat pleno terbatas memutuskan Sri harus di ganti,” kata Amin Fauzi.

Dikatakan Amin Fauzi, sebenernya saat itu sudah ada signal dari Jakarta (DPP Golkar) terkait pemberhentian Sri Rahayu ini. Sehingga kalaupun hari ini ada gugatan dari Sri Rahayu terkait keputusan Plt, maka hal tersebut merupakan perkara yang sah-sah saja.

“Ibu Sri berhak mengajukan pembelaan. Tetapi pengurus dan kader Partai Golkar harus komitmen dalam mendukung keputusan pimpinan Jawa Barat. Kalau sudah jadi keputusan partai, maka amanah harus dijalankan. Gugatan ke Mahkamah Partai sah-sah saja, tapi kan kami belum bersidang,” katanya.

Kembali dijelaskan Amin Fauzi, sampai saat ini Mahkamah Partai Golkar belum mengetahui secara persis mengenai dasar keputusan diberhentikannya Sri Rahayu. Karena semuanya akan dijelaskan pada kesempatan sidang Mahkamah Partai Golkar dengan menghadirkan bukti dan saksi-saksi berdasarkan fakta di lapangan.

“Iya Plt sudah benar, dan tidak ada SK PK yang ditandatangani oleh wakil ketua, karena SK harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris. Artinya bisa batal demi hukum. Makanya dengan Plt diberlakukan Sodara Mulyono untuk membenahi persoalan di Karawang, mengayomi semua kepentingan pengurus sampai tingkat kecamatan untuk yang terbaik,” katanya.

Disinggung apakah Musdalub Golkar bisa digelar sebelum 14 hari setelah SK Plt Golkar kepada H. Syukur Mulyono diterbitkan, Amin Fauzi meyakini jika Musdalub Golkar tetap bisa digelar. Karena menurutnya, sudah ada rencana jika Musdalub Golkar akan digelar pada 3 Desember 2018.

“Saya yakin bisa digelar, karena dukunhan dari Jawa Barat untuk menggelar Musdalub sudah ada. Lagian kalau waktu 14 hari habis masih bisa diperanjang, bisa 6 bulan atau bisa 3 bulan,” terangnya.

Dalam persoalan dualisme kepemimpinan DPD Golkar Karawang ini, Amin Fauzi mengaku tidak akan memihak kepada siapapun. Karena ditegaskannya, ini bukan persoalan dukung atau tidak mendukung. Melainkan hanya sedang berusaha mengamankan kebiajakan DPD Partai Golkar Jawa Barat yang harus diikuti oleh semua pengurus dan kader Partai Golkar.

“Saya tidak memihak kepada siapapun, saya hanya berusaha memegang kepada aturan partai. Saya tidak berpihak kepada Sri ataupun Mulyono. Artinya, ketika sudah menjadi keputusan partai harus diikuti kebijakannya, ikuti AD/ART. Artinya sodara Mulyono sudah clear dan sudah benar sebagai Plt,” pungkas pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat yang sedang menyelesaikan gelar Doktor FISIP Unpad Bandung ini.

Check Also

Jelang Pilkades, DPRD Cek Persiapan DPMD

Karawangplus.com – Jelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Komisi I DPRD Karawang melakukan kunjungan kerja …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *