Haji Aep Larang ASN dan Pejabat Karawang Main Judi Online

Karawangplus.com – Bupati Karawang mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan judi online dan konvensional. Surat itu ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karawang.
Surat Edaran nomor 2883 Tahun 2024 tentang Larangan judi online dan Judi Konvensional itu sudah diedarkan, karena maraknya masyarakat Indonesia yang terlibat dalam permainan judi online tersebut.

“Dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN serta Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, maka kami terbitkan SE bagi agar tidak terlibat berjudi,” kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, usai Rapat Koordinasi Teknis di Kantor Bupati Karawang, Rabu (17/7/2024).

Diketahui, berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang diungkap Satgas judi online, transaksi di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah, dan Provinsi Jawa Barat merupakan urutan pertama berdasarkan jumlah transaksi judi online.

Oleh karenanya, kata Aep, saat ini Pemkab Karawang tengah berupaya menekan tingginya perputaran transaksi judi online, salah satunya dengan menerapkan sanksi bagi ASN dan pegawai BUMD dalam surat edaran yang telah dikeluarkan.

“Point surat edaran intinya melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya bahkan perjudian secara konvensional,” kata dia.

Tak hanya itu, Aep juga melakukan sistem pengendalian intern di masing-masing organisasi perangkat daerah atau unit kerja, serta BUMD.

“Kami juga mengaktifkan kanal pelaporan terkait dengan judi online, dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor atau pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Aep, pihaknya juga melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD.

“Setelah diberikan sosialisasi mengenai larangan judi online, masyarakat juga dapat melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan Judi Konvensional melalui situs https://wbs.karawangkab.go.id atau kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang,” ucap Aep.

Sebagai bentuk ketegasannya, ia juga menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online, atau diketahui main judi konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika terbukti melakukan judi online maupun judi konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang dan satuan pengawasan intern BUMD, akan melimpahkan penanganan kasus yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Hal Ini, kata Aep, dilakukan demi mempertegas integritas dan menjaga profesionalitas ASN, sebab ia merasa prihatin ketika kunjungan ke daerah mendapat laporan dari KUA Kecamatan, terkait banyaknya kasus perceraian karena terlena judi online.

“Ini tentu demi integritas ASN, saya banyak mendapat laporan dari KUA Kecamatan, pengaruh judi online di Karawang juga mengakibatkan tingginya angka gugat cerai, karena suami tidak bertanggungjawab memberikan nafkah akibat terlena judi online dan terlilit pinjaman online,” pungkasnya.

Check Also

Numpak RX King! Haji Aep Keliling Cek Proyek Pembangunan di Klari-Cikampek

Karawangplus.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh lakukan peninjauan pembangunan infrastruktur di sejumlah wilayah di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *