Gugatan 5 Perusahaan Soal Ganti Rugi Lahan Kereta Cepat Ditolak PN Karawang

Tim Kuasa Hukum para tergugat.

Karawangplus.com – Gugatan 5 perusahaan soal ganti rugi pembebasan lahan mega proyek jalur kereta cepat terhadap PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia ditolak Pengadilan Negeri Karawang.

Kelima perusahaan yang menjadi pemohon adalah PT Gajah Tunggal, dengan nomor perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg; PT Karawang Cipta Persada ( No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg dan No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg); PT Perusahaan Industri Ceres (No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg); PT Batuah Bauntung Karawang Primaland (No. 39/Pdt.G/2018/PN.Kwg); dan PT Pertiwi Lestari (No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg).

Dalam permohonan keberatan ganti rugi lahan mega proyek itu, turut juga ditujukan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Gubernur Jawa Barat, Menteri Perhubungan RI dan Kantor Jasa Penilai Publik.

Anggota Tim Kuasa Hukum PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Lia Pratiwi menganpresiasi putusan majelis hakim, karena dinilai putusan tersebut sudah tepat. “Kita apresiasi putusan majelis hakim,” ujar dia.

Menurut Lia, putusan Pengadilan Negeri Karawang itu sangat berdampak terhadap kelanjutan dan percepatan pembangunan jalur kereta cepat yang merupakan program nasional. Dan payung hukum yang digunakan dalam perkara tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Jika merujuk pada Undang-Undang itu, maka kepentingan umum harus diutamakan apalagi mengingat proyek Kereta Cepat adalah proyek strategis nasional. Dan untuk penilaian ganti kerugian juga telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,”ungkapnya.

Sekedar informasi, Kelima permohonan perkara itu diputus dalam waktu berbeda.Untuk perkara No.33/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada hari Kamis (21/6).Perkara No.38/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 39/Pdt.G/2018/PN.Kwg diputus pada hari Senin (25/6). Sementara untuk tiga permohonan lainnya, yakni No.36/Pdt.G/2018/PN.Kwg, No.37/Pdt.G/2018/PN.Kwg, dan No. 40/Pdt.G/2018/PN.Kwg, diputus pada hari Selasa (26/5).

Disisi lain, kemenangan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia di Pengadilan Negeri Karawang tentu tidak lepas dari hasil kerja keras dan kerja cerdas gabungan Tim dari JPN Kejati Jawa Barat yang terdiri dari Immanuel Zebua, Budi Haryanto, Susiana Susanti, Isna Noviriani serta JPN dari Kejari Karawang Lia Pratiwi yang merupakan Kasi Datun Kejari Karawang.

Check Also

Jelang Pilkades, DPRD Cek Persiapan DPMD

Karawangplus.com – Jelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Komisi I DPRD Karawang melakukan kunjungan kerja …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *