Karawangplus.com – Komisi I DPRD Kab. Karawang melaksanakan Kunjungan Kerja dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi kaitan Perda tentang Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar pada tanggal 1 – 2 Maret 2022 dengan tujuan DPRD Kota Bekasi dan DPRD Kota Bogor.
Ruang lingkup yang dipelajari dari perda ini yakni yang meliputi inventarisasi kawasan terindikasi telantar, pelaporan tanah terindikasi telantar, penertiban kawasan telantar, pendayagunaan tanah telantar, pendayagunaan kawasan telantar, serta usulan atau informasi pendayagunaan tanah cadangan umum negara.
Dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Amanah dari perda tersebut yakni agae para pemegang hak pengelolaan dan pemegang dasar hak atas tanah dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran. (redaksi)