DPRD Gelar RDP Soal PT PPLI, Terkuak Kenapa Pilih Desa Karanganyar

Karawangplus.com- DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Jumat (19/1/2024) di ruang rapat 1 DPRD Karawang. Dalam kegiatan tersebut terkuak mengapa dipilih Desa Karanganyar sebagai lokasi. 

Penasehat Eksekutif PT PPLI, Syarif Hidayat memaparkan, diantaranya telah melakukan kajian dalam menentukan lokasi di Kabupaten Karawang sejak tahun 2017 lalu. Hingga akhirnya dipilihlah Desa Karanganyar, Kecamatan Klari sebagai lokasi kawasan industri pengelolaan limbah PT PPLI. 

Dalam kajian menentukan lokasi kami memperhatikan belasan syarat yang harus dipenuhi, salah satunya terkait kepadatan tanah, jarak dengan sungai dan lainnya. Di kawasan industri yang sudah ada tidak ada yang sesuai, hingga akhirnya disetujui di Desa Karanganyar, karena memiliki kepadatan yang sesuai. ini yang disetujui oleh Kementerian (Lingkungan Hidup),” ujar Syarif.

Berdasarkan izin lokasi yang sudah disetujui, total luas lahan PT PPLI ini seluas 69,25 Ha. Hanya saja yang akan dibangun untuk kegiatan operasional PT PPLI sekira 50Ha.

Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSP yang juga merupakan mantan Kepala DLH Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, terkait pembangunan jalan, jembatan dan pagar yang saat ini tengah dilakukan PT PPLI sudah memenuhi perizinan.

“Kami sudah cek terkait perizinan untuk pembangunan jembatan, jalan dan pagar, UKL UPL nya sidah terisi. Kalau untuk izin operasional kewenangannya ada di pusat. Saat ini belum ada kegiatan operasional dari PT PPLI, pembangunan pun baru jalan, jembatan dan pemagaran saja,” Papa Wawan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR, Rusman memaparkan, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Ruang, Desa Karanganyar diperuntukkan bagi pemukiman dan kawasan industri, sehingga secara aturan tidak bertentangan.

“Dari hasil konsentrasi tanah di sana juga cukup padat, sehingga meminimalisir potensi rembesan yang dapat berdampak pada lingkungan. Jaringan jalan yang digunakan untuk kegiatan transportasi nantinya juga tidak terlalu banyak melewati wilayah pemukiman dan jalan arteri yang banyak dilintasi masyarakat umum,” kata Rusman.

Senada, Kabid Lalu Lintas Dishub Karawang, Ade Syarifudin mengungkapkan, akses jalan yang akan digunakan PT PPLI nantinya merupakan jalan milik provinsi.

“Jalan yang digunakan oleh PT PPLI nantinya merupakan jalan milik provinsi. Februari 2020 Andalalin dari Dishub provinsi sudah terbit, dengan rekomendasi operasional transportasi dilakukan pada malam hari dan tidak pada saat jam padat atau jam kerja. Selain itu kendaraan yang digunakan harus kendaraan khusus,” tutur dia.

Sedangkan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin menegaskan, RDP ini digelar karena ramainya pemberitaan terkait PT PPLI pada Desember 2023 lalu dengan istilah balckzone. Padahal secara aturan-undangan yang berlaku tidak ada istilah blackzone. 

“Ternyata memang tidak ada blackzone. PPLI ini sudah memulai dengan kajian sejak tahun 2017 dan baru pada tahap pembangunan jalan, jembatan serta pemagaran dan sudah dikonfirmasi oleh DLH dan DPMPTSP bahwa kegiatan itu sudah memenuhi perizinan,” kata Kang HES, sapaan akrab H. Endang Sodikin.

Kendati demikian, DPRD meminta agar PT PPLI kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait segala sesuatu yang berkaitan dengan PT PPLI, mulai dari hasil kajian yang sudah dilakukan hingga seperti apa dalam operasional nantinya.

“Kami juga mohon agar PPLI memberikan hasil kajian yang sudah dilakukan kepada DPRD agar dapat dipelajari kembali. Hal ini untuk memastikan segala sesuatu yang berkaitan dengan PPLI sudah sesuai dengan aturan peraturan-undangan yang belalaku,” tandasnya.

Penulis: Adji

Check Also

KPK Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Bersama Pemda Karawang

Karawangplus.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Karawang dalam rangka rapat koordinasi bersama pemerintah daerah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *