Catat! Tidak Ada Promosi Jabatan Eselon IV di 2018

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah.

Karawangplus.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan promosi jabatan bagi eselon IV lantaran banyaknya pegawai eselon IV yang akan nonjob di 2018 mendatang.

Berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Teknis Daerah membuat Pemerintah Daerah Karawang mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan promosi untuk eselon IV, lantaran banyaknya pejabat eselon IV yang akan nonjob.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menuturkan dengan berlakunya aturan tersebut pada 2018 mendatang membuat banyak pejabat eselon IV di sejumlah UPTD akan nonjob.

Berdasarkan data kepegawaian, tercatat ada sebanyak 336 pejabat eselon IV yang saat ini menjabat disejumlah UPTD. Setelah berlakunya aturan tersebut pada awal tahun 2018 mendatang, maka hanya ada 61 pejabat eselon IV yang akan duduk di jabatan UPTD. Maka akan ada 275 pejabat eselon IV yang akan nonjob.

Sementara itu terkait jumlah UPTD saat ini tercatat ada 168 UPTD yang tersebar disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Karawang. Namun dengan berlakunya Permendagri baru ini diprediksi hanya akan ada 33 UPTD yang bertahan, dan sebanyak 85 UPTD akan hilang.

Hal ini membuat BKPSDM berfikir keras agar pengelolaan kepegawaian bisa terus berjalan dengan baik. Salah satu kebijakan yang akan diambil, tidak adanya promosi jabatan dari staf ke eselon IV di 2018 mendatang. “Jadi solusinya tidak ada promosi dari staf ke eselon IV,” tegas dia.

Sementara itu, terkait redistribusi pegawai eselon IV ini, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alternatif. Mulai dari penawaran untuk beralih ke fungsional, penawaran pensiun dini bagi pegawai sudah berusia 50 tahun keatas dan sudah mengabdi minimal selama 20 tahun, hingga redistribusi parsial ke sejumlah SKPD sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

“Kita sudah susun sejumlah alternatif untuk redistribusi pegawai eselon IV ini. Meskipun masih banyak pegawai eselon IV yang akan nonjob di 2018,” papar dia.

a. Sebelum berlakunya Permendagri Nomor 12 Tahun 2017

-Jumlah UPTD  : 168

-Jumlah Pejabat eselon IV di UPTD : 336

 

b.Sesudah berlakunya Permendagri Nomor 12 Tahun 2017

-Prediksi jumlah UPTD  : 33

-Prediksi jumlah pejabat eselon IV di UPTD: 61

-Prediksi Jumlah pejabat eselon IV nonjob : 275

Check Also

KPK Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Bersama Pemda Karawang

Karawangplus.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Karawang dalam rangka rapat koordinasi bersama pemerintah daerah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *