Karawangplus.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Karawang menggandeng Kejaksaan untuk menindak perusahaan yang nakal yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS.
Pekerja yang belum terlindungi BPJS Kesehatan masih cukup tinggi. Terlebih, Karawang merupakan kota industri yang sangat potensial untuk penambahan peserta BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan Perpres No. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan menyebut pemberi kerja atau perusahaan skala besar, menengah, kecil dan BUMN wajib mendaftarkan kepesertaan ke BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015.
Dalam aturan itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan yang digelar BPJS Kesehatan dengan membayar iuran setiap bulannya. Jika tidak, ada sanksi yang dapat dijatukan kepada pemberi kerja.
“BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang telah melakukan kesepakatan kerjasama atau MOU dengan Kejaksaan Negeri Karawang, yang dalam hal ini sesuai dengan tupoksi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha Negara diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, “ujar Kepala Kejari Karawang Rohayatie.
Lanjut kata Rohayatie, dalam hal ini Kejari Karawang dapat memberikan konsultasi, pendampingan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya termasuk juga khusus pada kepatuhan Badan Usaha agar menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dan membayar iuran BPJS Kesehatan.
“Bahwa kepesertaan dan pembayaran iuran keanggotaan BPJS Kesehatan adalah bersifat wajib, hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Kesehatan, ” tegas dia.
Sementara itu Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Karawang Lia Pratiwi menambahkan, ia meminta kepada badan usaha yang berada di Karawang untuk segera mendaftarkan anggotanya dan membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal ini untuk mencegah adanya sanksi administratif ataupun tindakan hukum lainnya. Karena semua kewajiban-kewajiban tersebut diatur secara resmi oleh Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
“Dengan adanya kegiatan pembinaan ini maka Badan Usaha mengetahui kewajibannya dan diharapkan segera melaksanakan kewajibannya sesuai yang disyaratkan oleh Undang-undang, ” tandasnya.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Karawang pada Senin (27 /8), dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Karawang Unting Parti dan Kepala Kejari Karawang Rohayatie yang didampingi oleh Jaksa Pengacara negara pada Kejari Karawang.