Boa Edan! Eks Kades Jatiwangi Pake Duit Rakyat Buat Nyabu dan Karaoke

Karawangplus.com – Abdul Wahid berurusan dengan polisi. Dia jadi tersangka usai menilap dana desa hingga Rp 221 juta saat menjabat sebagai Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

Uang yang ditilap Abdul Wahid merupakan dana desa tahun anggaran 2018. Dia mensiasati anggaran fisik. Mirisnya, uang itu digunakan Abdul Wahid untuk hiburan pribadi mulai dari karaoke hingga membeli sabu.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara pelaku menggunakan dana desa tahun anggaran 2018 untuk pembangunan fisik di Desa Jatiwangi, namun tidak digunakan sepenuhnya,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Selasa (6/2).

Desa Jatisari sendiri diketahui menerima anggaran Rp 968 juta untuk pembangunan. Pencairan anggaran dilakukan dalam tiga tahap. Namun, Abdul Wahid kemudian menyunat angaran pembangunan fisik sebesar Rp 221 juta.

“Dari total anggaran yang terima oleh tersangka selaku pejabat di Desa Jatiwangi, ada kerugian negara, sebesar Rp221.118.160 dalam proses pembangunan area umum atau taman desa berdasarkan hasil audit Inspektorat Karawang,” kata dia.

Menurut Wirdhanto, Abdul Wahid memotong duit dalam anggaran pembangunan fisik yang tidak dibayarkan sesuai dengan pagu anggaran yang seharusnya. Dana ratusan juta rupiah itu kemudian digunakan Abdul Wahid untuk hiburan.

Berdasarkan hasil pengembangan kami, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mukai dari karaoke hingga mengkonsumsi sabu selama kurun waktu tahun 2018, modus pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik namun tidak digunakan sepenuhnya,” imbuhnya.

Bersamaan dengan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan foto copy buku rekening Desa Jatiwangi, salinan rekening koran Desa Jatiwangi tahun 2018.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda subsider maksimal Rp350 juta, sesuai dengan pasal 2, jo pasal 3, jo pasal 8, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Sumber : Detik.com

Check Also

Diduga Langgar Netralitas ASN, Timses ARAH Laporkan Camat Karawang Barat ke Bawaslu

Karawangplus.com – Gegara dugaan mengarahkan para peserta kegiatan senam pagi untuk memilih Acep-Gina, salah satu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *