Karawangplus.com – Setelah turunnya surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri untuk Bupati Karawang Cellica Nurracahadiana, Badan Pengawas Pemilu Karawang meminta seluruh kontestan pilkada mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
Kursin Kurniawan Ketua Bawaslu Karawang mewanti-wanti dan menghimbau seluruh kontestan pilkada tidak melakukan pengerahan masa dan mentaati protokol kesehatan. “Iring-iringan dan pengerahan masa ialah pelanggaran protokol kesehatan. Kami mengingatkan semua kontestan untuk mematuhinya,” pinta dia.
Dia menyebut, meski pengerahan massa merupakan tindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid 19, pihaknya baru bisa melakukan penindakan saat masa kampanye. “Sesuai PKPU 6/2020 dan PKPU 10/2020, semua mengatur Bawaslu bisa menindak setelah masa kampanye,” jelas Kursin lagi.
Sementara untuk saat ini, penindakan pelanggaran protokol kesehatan masih menjadi domain dan kewenangan dari Kepolisian dan Satpol PP. “Kalau saat ini untuk menindak dan membubarkan kerumunan, masih wewenangnya polisi dan Satpol PP,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri hari ini resmi melayangkan surat teguran pada pasangan Cellica-Aep lantaran menciptakan kerumunan saat proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Karawang kemarin. (redaksi)