Ayo Nikmati Program Pemutihan IMB, Ini Syaratnya

Pemkab Karawang gulirkan program pemutihan IMB.

Karawangplus.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, bakal melakukan pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal tahun 2018 diseluruh Kecamatan se- Karawang.

“Karena dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengurus izin tersebut dapat berdampak pada perbaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membantu kelancaran pembangunan di Kabupaten Karawang ini,” kata Kasie Perizinan Pembangunan, DPMPTSP Karawang, Purwadi

Program pemutihan rumah tinggal ini sesuai dengan Perbub No. 32 tahun 2016 yang kemudian di tindak lanjuti oleh SK Bupati No. 503.05/Kep. 126-Huk/2018. Dimana didalamnya ada 4 tim dari DPMPTSP yang juga melibatkan unsur kecamatan.

Disebutkan Purwadi, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan ini diberi banyak kemudahan syarat hingga potongan biaya. Hanya sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2015 tentanng bangunan gedung, bahwa ada batasan rumah tinggal tidak bertingkat yang dapat mengikuti program pemutihan ini, yaitu rumah tersebut dibangun sebelum tanggal 26 Oktober 2015.

“Jadi masyarakat yang membangun rumah tinggalnya sebelum tanggal 26 Oktobwr 2015 , dapat mengikuti program pemutihan.Namun untuk masyarakat yang sudah melewati tanggal yang telah ditetapkan dapat mengikuti perijinan reguler biasa dan diharapkan membuat IMB langsung ke DPMPTSP,”paparnya.

Sedangkan dari segi pembiayaan atau registrasi untuk program pemutihan ini ada pengurangan biaya sebanyak 40 persen. Dengan perhitungan reguler yaitu luas bangunan × standar harga (Rp.700 ribu) × 1 persen x 60%.

“Kalo pemutihan pengurangannya 40 persen dari nilai perhitungan reguler dengan proses 14 hari kerja,”katanya.

Untuk persyaratan mengikuti program ini dipermudah,dengan hanya mengisi Formulir Permohonan Perijinan, Foto Copy KTP, serta keterangan lunas Pajak Bumi dan Bangunan, surat tanah dan gambar bangunan.

“Dan untuk mengetahui kapan bangunan itu dibangun sebelum tanggal itu ada formulir khusus pernyataan dari pemilik bangunan yang menyatakan bangunan sudah dibangun sebelum tanggal diatas,”tandasnya.

Check Also

Lantik Pejabat Baru, Bupati Aep Yakin Diisi Orang Terbaik di Bidangnya

Karawangplus.com – Bupati Karawang Aep Syaepuloh melakukan rotasi, mutasi, dan promosi 65 pejabat ASN. Aep …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *