Karawangplus.com – Kabar gembira untuk kita semua pajak kita kini bebas dendanya. Hal ini diutarakan langsung oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Sahali.
Berdasarkan kebijakan bupati, Bapenda telah membebaskan denda bagi masyarakat dan para wajib pajak. Berdasarkan putusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.32-HUK/2025 jenis pajak daerah PBJT Jasa perhotelan/pajak hotel, Makanan dan/atau minuman/pajak Restoran, Jasa kesenian dan hiburan/jasa hiburan, Jasa parkir/pajak parkir, Tenaga listrik non PLN /pajak penerangan jalan (PPJ), Pajak mineral bukan logam dan bantuan, dan Pajak air tanah. “Periode bebas denda 1 Februari sampai 31 Maret 2025,” uar Sahali.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat mampu memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya dengan taat membayar pajak untuk mendorong pembangunan Karawang menjadi lebih maju.