Karawangplus.com – Kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax milik warga Desa Wancimekar Syaripudin (34) diduga dicuri oleh debt collector pada saat kendaraannya dititipkan kepada orang tuanya, pada Sabtu, (16/3/2024).
Pada saat kejadian tiga orang debt collector mendatangi orang tua korban untuk meminta menandatangani surat STP (segmentation, targeting, positioning) secara paksa dan mengambil kendaraan korban. Sebelum orang tua korban akan menandatangani surat STP terlebih dahulu akan menelpon korban yang sedang bekerja di Kabupaten Bogor tetapi debt collector melarangnya dan meminta untuk langsung menandatangani surat tersebut.
Syaripudin (34) mengatakan, mendapatkan informasi bahwa motornya diambil oleh debt collector yang disebabkan telat bayar sekitar dua bulan dirinya pun langsung menghubungi pihak yang bersangkutan yaitu PT. Bussan Auto Finance (BAF) Majalengka tetapi saat dikonfirmasi bahwa pihak PT. BAP Majalengka tidak melakukan penarikan kendaraannya dan kendaraan pun benar-benar tidak ada.
“Saya bener-benar ingin melakukan pembayaran tunggakan dan motor saya kembali akhirnya saya menghubungi debt collector yang mengambil motornya. Saat menghubungi debt collector meminta ketemuan di wilayah Purwakarta, lalu adik saya ke sana dengan ditemani tetangga saya dengan membawa uang Rp 2,5 juta. Pada saat di sana tetangga saya bukan membela adik saya tetapi debt collector nya dan adik saya dipinta uang Rp 500 ribu serta surat STP nya diambil tetapi motor engga ada. Saya menduga bahwa tetangga saya ini kenal dengan debt collector nya dan terlibat dalam proses pengambilan kendaraannya saya, ” terangnya, pada Sabtu, (14/4/2024).
Syaripudin menjelaskan, karena keberadaan motor tidak ada kejelasan akhirnya dia mendatangi Mapolsek Kotabaru untuk melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (12/4). Pada saat akan membuat laporan petugas piket Reskrim Polsek Kotabaru menyarankan untuk mengecek kendaraannya ke PT. BAF terdekat.
“Jadi saya engga jadi membuat laporannya dan besoknya saya mendatangi ka kantor BAF Cikampek. Saat saya mendatangi kantor PT. BAF Cikampek bahwa kendaraannya saya tidak ada di sana dan security di sana menjelaskan bahwa pihak BAF Cikampek tidak mengeluarkan surat STP dan tidak melakukan penarikan kendaraannya. Surat STP kemarin yang dibawa oleh debt collector diduga palsu, karena tidak ada nomor penarikan pada suratnya, ” paparnya.
Sementara itu, security PT. BAF Cikampek Roni menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penarikan kendaraan korban dan seharusnya debt collector tidak melakukan penarikan kendaraan sepeda motor tersebut, karena selama telat bayar belum melebihi waktu tiga bulan itu masih tanggungjawab PT. BAF.
“Kami tidak mengeluarkan surat STP untuk memerintahkan menarik kendaraan korban. Surat STP yang dibawa debt collector diduga palsu, karena tidak ada nomor surat penarikan. Korban lebih baiknya melaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.