Karawangplus.com – Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE menegaskan bahwa pihaknya ingin seluruh pihak menghormati datangnya bulan suci Ramadhan. Termasuk para pengelola tempat hiburan karaoke.
Bupati telah memerintahkan agar mereka mematuhi jam operasional selama Ramadhan sekaligus mengintuksikan Satpol PP rutin patroli memastikan aturan itu ditegakkan.
Haji Aep kepada Karawangplus.com membantah tak tegas kepada pelaku industri hiburan. “Posisi kami tegas dan jelas. Bahkan telah mengeluarkan surat edaran membatasi jam operasional dari jam 9 malam sampai jam 12 malam. Diluar itu, mereka harus tutup,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga telah memerintahkan Kepala Satpol PP untuk patroli rutin keliling memastikan tidak ada pelanggaran terhadap perda yang ditegakkan.
Namun demikian, bupati memberi pemahaman bahwa ia memikirkan nasib para pegawai jika perusahaan itu ditutup total. “Saya menyadari kita tidak bisa serta merta menutup total tempat hiburan. Kita harus memikirkan nasib para pegawai, office boy, security, teknisi yang bekerja dari tempat hiburan ini. Jika ditutup, mereka akan kehilangan mata pencaharian untuk menghidupi keluarga mereka. Apalagi mereka harus mempersiapkan datangnya Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya.
Oleh karena itu, bupati mencari jalan win win solution yang berkeadilan. “Disatu sisi kita tegaskan semua pihak harus hormati bulan suci Ramadhan yang kita sedang kita jalani. Di sisi lain, kita harus peka terhadap sisi kemanusiaan yang akan terjadi jika perusahaan itu kami tutup total,” tutupnya.