Petinggi Kujang Jadi Mafia Pupuk, Rugikan Negara Rp 14 Miliar

Karawangplus.com – Langkanya Pupuk Subsidi di Kabupaten Karawang akhirnya terungkap ternyata di korupsi, 2 tersangka dari kasus tersebut sudah dilakukan disingkirkan oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Dalam konferensi Pers yang digelar di aula kantor Kejari Karawang Selasa Sore (20/22023).

2 tersangka dihadirkan beserta barang bukti uang sebanyak Rp. 4.257.568.854 ( Empat Miliar Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Lima Empat Rupiah ).

Tim penyidikmengungkap 2 tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi oleh inisial H dari PT Tiga Abadi Bersaudara selaku distributor dan saudara TH dari PT Pupuk Kujang selaku GM pemasaran dan penjualan tahun 2017” ungkap Kepala Kejari Karawang Syaifullah SH MH kepada media terjaga.

Pengungkapan 2 tersangka berawal pada 30 November 2016 saudara TH selaku GM pemasaran dan penjualan tentang tata cara transportasi distributor pupuk bersubsidi.

” Selanjutnya atas kewenangan tersebut saudara TH menyatakan persyaratan administrasi dan Teknis untuk PT ATS jadi distributor Pupuk bersubsidi sudah lengkap, kenyataannya hasil perivikasi dan perencanaan dari Pupuk Kujang tidak sesuai memenuhi persyaratan, namun hasil perbuatan TH akhirnya PT ATS terpilih sebagai distributor Pupuk bersubsidi,” terangnya .

Selanjutnya setelah PT ATS terpilih saudara H mengambil alih tugas dan fungsi direktur PT ATS.

” Kemudian saudara H pada tahun 2017 melakukan penebusan Pupuk bersubsidi jenis pupuk urea, NPK dan organik dengan total 5.930 ton yang mana alokasi tersebut tidak sesuai dengan alokasi awal yang telah ditentukan Dinas Pertanian tahun 2017 sebanyak 1.912 ton sehingga terdapat selisih sebanyak 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya,” bebernya.

Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian Negara Sebesar Rp. 14.514.638.120 (Empat Belas Milliar Lima Ratus Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Seratus Dua Puluh Rupiah ) hal itu berdasarkan hasil audit investigasi Kasi Intel dan rekan.

Dan kami telah menyiapkan barang bukti berupa uang dari PT ATS melalui PT Pupuk Kujang senilai Rp. 4.257.568.854 (Empat Miliar Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Lima Empat Rupiah),” ungkap Kejari.

Adapun pasal yang diprasangkakan terhadap tersangka jalur primer yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.

Selanjutnya pihak Kejari Karawang akan melakukan tersingkir selama 20 hari sejak Selasa hingga 10 Maret 2024.

“Bahwa Kejari komitmen penuh dalam pemberantasan mafia pupuk sebagaimana amanat Kejaksaan Agung dalam surat edarannya nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia dan sebagai wujud pelaksanaan amanat presiden dalam tindak korupsi,” tandasnya.

Penulis: Adji

Check Also

Pilkada Karawang, Alumni HMI Dukung Aep-Maslani

Karawangplus.com – Sejumlah alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang telah menghimpun diri menyatakan dukungannya kepada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *