Begal Nyamar Jadi Cewek Open BO, Tukang Martabak Jadi Korban

Karawangplus.com – Apes betul ‘A’ malam itu. Tak tahan syahwatnya sudah diubun-ubun, ia berinisiatif membuka layanan ‘pengguna di sekitar’ pada aplikasi kencan cinta satu ronde.

Harapannya bisa bercinta malam itu rupanya terbuka. Aplikasi penjaja wanita yang ia gunakan mengantarnya pada LY. Gadis 18 tahun yang cocok sesuai selera.

Tak berselang lama, usai nego-nego harga, terjadilah kesepahaman antara A dan LY perempuan yang ia pilih untuk menyalurkan nafsu birahinya.

Namun malang, bukan kenikmatan yang didapat, ia malah dibegal oleh komplotan yang telah direncanakan oleh LY beserta kelompoknya. Ia dibacok dengan senjata tajam motornya pun dirampas.

Tak berselang lama lima pelaku begal motor itu pun diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang setelah beraksi di Jalan kawasan PT Mandala Permai Desa Cikampek Pusaka. Termasuk juga berhasil mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pelaku adalah komplotan tindak kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online melalui aplikasi kencan.

“Pelaku perempuan berinisial LY (18) adalah istri siri dari ketua kelompok begal RA (35) yang bertugas untuk memancing korban dengan cara ketemuan,” ungkap Wirdhanto, Jumat (15/12/2023).

Masing-masing pelaku beriniaial, RA (18), FAA (17), MAN (17), WSB (35) laki-laki yang berperan sebagai penadah dan selanjutnya berinisial LY (18) perempuan sebagai umpan untuk memancing korban dengan cara ketemuan.

Kapolres Karawang Wirdhanto menjelaskan, pelaku LY bertugas memancing korbannya untuk melakukan pertemuan. Selanjutnya pelaku utama melakukan aksinya dengan cara menabrakan sepeda motornya kepada korbannya saat mengendarai motor.

Sehingga motor yang dikendarai korban terhenti kemudian dua orang pelaku turun dari sepeda motor dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban.

“Korban terjatuh mengalami luka bacokan sebanyak 3 kali ketika korban hendak melarikan diri dengan sepeda motornya korban di bacok kembali di bagian kepalanya sebanyak 2 kali hingga akhirnya korban tumbang di lokasi tersebut hingga akhirnya motor milik korban dibawa oleh para pelaku,” jelas Wirdhanto.

Adapun, penangkapan kelima pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban Ariadi (40) seorang tukang martabak yang berdomisili di desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya, Karawang.

“Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat untuk menangkap para pelaku,” kata Kapolres Karawang saat Press Konferensi Pers.

Kendati demikian satu orang pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan pada kaki pelaku karena hendak melarikan diri dan melawan petugas.

Dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku, Polres Karawang berhasil menyita satu senjata tajam berupa cerulit, satu motor milik korban, dan lima unit handphone.

Atas perbuatannya 4 pelaku tindak pencurian dengan kekerasan dikenakan sanksi sesuai pasal 365 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana di sangkakan terhadap 1 pelaku atas tindak pidana penadah atau pertolongan jahat dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun penjara.

 

Penulis : AIP

Check Also

Pilkada Karawang, Alumni HMI Dukung Aep-Maslani

Karawangplus.com – Sejumlah alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang telah menghimpun diri menyatakan dukungannya kepada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *