Karawangplus.com – Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) mengadakan rapat koordinasi penanganan Covid 19 di Aula Husni Hamid Komplek Pemda Karawang.
Acara yang dihadiri oleh Bupati, Kapolres, Kajari, perwakilan Kodim, dan Ketua PHRI ini membahas pembatasan jam operasional untuk cafe, resto dan pusat perbelanjaan.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyatakan bahwa kasus positif Covid 19 di Karawang sudah sampai tahap mengkhawatirkan. “Perhari ini tercatat sudah 4.400 orang positif Covid 19 di Karawang. Sampai harus menyewa hotel-hotel karena tempat perawatan di rumah sakit rujukan sudah sangat penuh. Kami harus melakukan langkah-langkah nyata untuk menekan laju penyebaran,” kata dia.
Salah satu upayanya ialah dengan menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Karawang. Pemda telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh resto dan cafe membatasi jam operasional mereka. “Jam 8 malam semua cafe, resto dan pusat perbelanjaan sudah harus tutup, yang mau take away (dibungkus) paling mentok jam 9 malam. Setelah itu semuanya harus tutup,” pinta dia.
Menurur Cellica, upaya ini dilakukan agar penyebaran Covid19 tidak semakin massif. Apalagi, jelang natal dan tahun baru. Pihaknya sudah melarang perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Jadi tidak ada izin keramaian untuk tahun baru. Kami juga meminta tidak ada yang memfasilitasi acara yang bisa bikin orang berkerumun. Covid 19 ini adalah tanggungjawab kita bersama,” tutup dia. (redaksi)