Karawangplus.com – Dalam kurum waktu 5 hari Tim Anaconda Polres Karawang berhasil mengungkap perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada saat malam takbiran jam 04.00 Wib di Gor Panatayudha.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, hasil dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka bahwa untuk tersangka yang kita tangkap ini telah menjelaskan tentang perbuatannya antara lain bahwa terjadinya penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya 1 orang meninggal dunia atas nama Feri Rizaldy (19) warga Rawamerta, Karawang dan 2 korban lainnya mengalami lula-luka yaitu Ahmad Lomri (18) dan Subani (18).
“Pelaku Y masih berusia 17 tahun, termasuk kategori dibawah umur,” kata Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Karawang pada Kamis (21/6).
Pelaku, kata Kapolres, ditangkap Rabu (20/6/2018) malam, di tempat nongkrongnya tak jauh dari tempat tinggalnnya.
“Tak ada perlawanan berarti dari pelaku ketika penangkapan,” sambung Kapolres.
Pelaku lanjut Kapolres, dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Pelaku masih dibawah umur jadi proses hukumnya berbeda dengan dewasa,” tutupnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradonna Armin Mapasseng S.I.K menambahkan, peristiwa di halaman GOR Panatayudha itu termasuk jenis penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban, dan mengakibatkan dua korban lainnya terluka.
“Pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam jenis gergaji es. Korban Feri terkena sabetan di leher sebelah kiri, dan meninggal dunia di Rumah Sakit karena lukanya. Sedangkan dua teman korban terluka di bagian perut,” paparnya.
Peristiwa memilukan itu sebelumnya terjadi tepat di malam Idul Fitri, Jumat (15/6/2018) dihihari. Saat itu korban sedang nongkrong di seputaran Gor Panatayudha, didatangi pelaku yang membacokan senjata tajam ketiga korban, hingga salah satunya meregang nyawa dan meninggal dunia.