Karawangplus.com – Pemerintah Kabupaten Karawang akan mengevaluasi perizinan D’Crown Spa setelah Polda Jabar melakukan penggerebekan tempat spa tersebut karena diduga melayani pijat plus-plus.
“Pasti akan dievaluasi izinnya. Tapi kalau proses hukumnya diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Kasi Perizinan Ekonomi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang Didin Bihalaludin, Selasa (14/11).
Ia mengatakan, pada saat mengurus izin pertama sebenarnya tidak ada masalah dengan tempat spa tersebut. Tetapi setelah ada penggerekan oleh Polda Jabar, tentu sudah jelas adanya indikasi melakukan pelanggaran.
Atas hal tersebut, pihaknya akan mengevaluasi izinnya. Organisasi perangkat daerah terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan dilibatkan dalam evaluasi. Sebab dinas tersebut berkaitan dengan keluarnya izin D’Crown Spa.
Sementara itu, D’Crown Spa yang berlokasi di jalan Ahmad Yani Karawang itu sendiri sudah terkenal di Karawang sebagai tempat spayang melayani pijat plus-plus sejak beberapa tahun terakhir.
Aparat kepolisian dari Polda Jabar melakukan penggerebekan tempat spa tersebut pada Senin (13/11) malam. Dalam operasi itu, puluhan pelanggan yang sedang menikmati pelayanan di tempat spa tersebut langsung diperiksa satu per satu identitasnya.
Sejumlah pegawai dan terapis D’Crown Spa langsung dibawa petugas ke Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit CPU.
Usai melakukan operasi tersebut, petugas langsung memasang garis polisi di ruangan-ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat mesum. Petugas juga menyegel bangunan D’Crown dengan melilitkan garis polisi di bagian pintu “rooling door” bangunan tersebut.
Namun sayang, tidak ada satupun pihak manajemen yang berada dilokasi untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.