Karawangplus.com – Usai resmi dilantik menjadi wakil rakyat Kabupaten Karawang pada Senin (5/8) lalu, 50 anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2024-2029 ini rencananya bakal mengikuti orientasi pendalaman tugasnya sebagai seorang wakil rakyat.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Dwi Susilo dalam keterangan resminyaMenurutnya, kegiatan orientasi pendalaman tugas bagi ke-50 wakil rakyat asal Karawang ini diketahui telah dijadwalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Jawa Barat. Sehingga nantinya, ke-50 Anggota DPRD Karawang ini bakal mengikuti ospek yang ditujukan untuk mendalami peran dan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Sebagaimana amanat Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD, maka kegiatan orientasi inipun merupakan sebuah keharusan dan atau suatu kewajiban yang patut untuk diikuti oleh setiap anggota dewannya. Jadi mulai per tanggal 20 hingga 24 Agustus 2024 mendatang, kegiatan orientasi yang rencananya akan dilaksanakan selama 5 hari inipun akan digelar di daerah Kota Bandung, Jawa Barat,” ungkap Dwi.
Lebih lanjut dia memaparkan, adapun tujuan dari anggota DPRD Kabupaten Karawang mengikuti orientasi tersebut, di antaranya yaitu agar para wakilnya rakyat tersebut dapat memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
“Kemudian untuk selanjutnya itu yakni agar mereka mampu meningkatkan wawasan kebangsaan, serta meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik guna menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan juga kredibilitas dari instansi DPRD itu sendiri,” jelasnya.
Sebab menurutnya, dewan yang merupakan unsur penyelenggara dari Pemerintahan Daerah (Pemda) pun, sehingga memiliki sifat wajib untuk mengikuti kegiatan orientasi pendalaman tugasnya tersebut.
“Akan tetapi, bilamana seumpanya ada anggota dewan yang berhalangan untuk mengikuti kegiatan orientasi ini, maka dewan tersebut pun akan mengikuti kegiatan orientasi lainnya di kemudian hari dan pada jadwal berikutnya yang akan dijadwalkan kembali oleh Kemendagri melalui BKPSDM Provinsi Jawa Barat,” terang Dwi.
Namun apabila ada kedapatan anggota dewan yang diketahui belum atau tidak sama sekali mengikuti kegiatan orientasi tersebut, kata Dwi menegaskan, maka dikemudian harinya anggota dewan tersebut pun tidak akan diperbolehkan lagi untuk mengikuti berbagai macam kegiatan-kegiatan lainnya.
“Ya contoh untuk anggota dewan yang belum atau tidak sama sekali mengikuti kegiatan orientasi tanpa alasan yang jelas, otomatis anggota dewan tersebut tidak akan diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan ke DPRD-an seperti halnya bimbingan teknis (bimtek) atau sebagainya,” tegas Dwi seraya mengingatkan para wakil rakyatnya tentang adanya konsekuensi jika tidak ikuti orientasi tersebut.
Disamping hal itu, lanjut Dwi, untuk materi pada kegiatan orientasi pendalaman tugas bagi para anggota DPRD Kabupaten Karawang tersebut pun di antaranya yaitu tentang wawasan kebangsaan, sistem pemerintahan Republik Indonesia, dan penguatan serta penegasan akan perundang-undangan.
“Selain itu juga, untuk materi di kegiatan orientasi inipun nantinya itu turut mencakup tentang tata-tertib (tatib) DPRD, peran atau kewenangan serta fungsi tugas sebagai seorang anggota DPRD pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Kemudian, ada juga materi orientasinya itu terkait dengan kode etik DPRD, bahkan hingga hak dan kewajibannya seorang anggota DPRD itu sendiri,” pungkasnya.