Warga Cijengkol Gugat Proyek Mako Brimob, Kuasa Hukum Soroti Cut and Fill dan Tuntut Ganti Rugi Tahap Dua

Karawangplus.com – Ratusan masyarakat Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel Karawang padati Pengadilan Negeri Karawang, pada Senin, 5 Januari 2025. Kedatangan mereka ke Pengadilan Negeri dikarenakan akan digelarnya sidang perdana gugatan masyarakat terhadap proyek pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob yang dinilai merugikan warga.

Kuasa Hukum masyarakat Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Eigen Justisi, mengungkapkan sejumlah persoalan serius terkait pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob di wilayah tersebut. Persoalan itu kini berujung pada gugatan perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Eigen menjelaskan, gugatan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 165, dengan para penggugat masyarakat Dusun Cijengkol melawan sejumlah tergugat, di antaranya Mako Brimob, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Perhutani, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), PT Prima Power, serta sejumlah instansi lainnya.

“Pada persidangan hari ini, Presiden RI sebagai salah satu tergugat tidak hadir. Yang hadir hanya Perhutani dan Kemendagri. Sementara Mako Brimob dan PT Prima Power juga tidak hadir,” ujar Eigen, setelah sidang kepada awak media, Senin, 5 Januari 2026.

Ia menuturkan, sejak awal masyarakat mempertanyakan proses pembangunan Mako Brimob, khususnya terkait aktivitas cut and fill yang hingga kini masih berlangsung. Menurutnya, selain Brimob, terdapat keterlibatan PT Prima Power dalam proses tersebut.

“Kami tidak tahu tanah hasil cut and fill itu dijual ke mana, siapa yang menjual, dan dana hasil penjualannya mengalir ke siapa. Informasi yang kami terima, volume tanahnya sekitar 430 ribu kubik dengan ritase mencapai ribuan kali angkut,” ungkapnya.

Eigen menjelaskan, gugatan masyarakat dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama melibatkan 19 penggarap lahan yang pada tahun 2023 telah menerima ganti kerugian sekitar Rp2,3 miliar dari pihak Brimob.

“Namun pada tahap kedua, sejak 2024 hingga sekarang, para penggugat belum menerima ganti rugi sama sekali. Padahal Brimob akan menggunakan lahan sekitar 291 hektare. Untuk tahap dua ini, luas lahan yang disengketakan sekitar 17 hektare, dengan sekitar 4 hektare sudah dalam proses pembangunan,” katanya.

Menurut Eigen, proses hukum ditempuh guna menghindari konflik horizontal antara masyarakat dan aparat. Ia juga menyoroti dampak lingkungan akibat pembangunan tersebut, karena kawasan Parungmulya selama ini dikenal sebagai salah satu daerah resapan dan paru-paru wilayah Kecamatan Ciampel.

“Kami mempertanyakan urgensi pembangunan Mako Brimob di kawasan ini. Kenapa harus di Cijengkol, bukan di tempat lain? Apalagi izinnya sudah dikeluarkan pemerintah, sehingga kami juga menggugat Presiden RI, KLH, Bupati, dan Gubernur,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat Cijengkol bukan pendatang liar. Sejak masa kepemimpinan Bupati Karawang Dadang Muchtar, warga menggarap lahan yang sebelumnya tidak dimanfaatkan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Persoalan baru muncul pada tahun 2020 ketika lahan tersebut ditetapkan untuk pembangunan Mako Brimob.

“Pada tahap pertama sudah ada kesepakatan perhitungan tanaman dan pohon. Tapi pada tahap kedua, mekanisme itu tidak dijalankan. Inilah yang menjadi tuntutan utama masyarakat,” jelas Eigen.

Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan di Mako Brimob, namun tidak mencapai kesepakatan. Hingga kini, para tergugat utama juga tidak hadir dalam persidangan. Sehingga sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026 di PN Karawang.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya, H. Ma’in, menyatakan pihaknya akan terus mendampingi masyarakat Dusun Cijengkol yang terdampak proyek tersebut.

“Kami membantu dan mendampingi keluhan masyarakat. Selama ini aktivitas warga terganggu, bahkan banyak yang dirugikan. Penggusuran belum diselesaikan, tapi proyek sudah berjalan,” katanya.

Ia menyebutkan, sekitar 200 kepala keluarga terdampak langsung proyek Mako Brimob, dengan luas lahan kurang lebih 270 hektare. Menurutnya, masyarakat telah puluhan tahun menggarap lahan tersebut, menanam pohon jeruk dan tanaman lainnya, bahkan ada warga yang telah tinggal di sana selama 50 hingga 60 tahun.

“Sekarang masyarakat digusur begitu saja tanpa ganti rugi. Rumah, tanaman, dan pohon tidak pernah diperhitungkan. Tanah bahkan dijual keluar tanpa sepengetahuan desa,” ungkapnya.

H. Ma’in menegaskan, tuntutan warga sederhana, yakni kejelasan penempatan atau ganti rugi yang layak, baik untuk rumah tinggal maupun tanaman yang telah mereka rawat selama puluhan tahun.

“Kami berharap Brimob segera menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak, kami bersama masyarakat, tokoh agama, dan pemuda akan terus bergerak sampai ada keputusan yang adil,” tutupnya.

Check Also

Batas Waktu Telah Habis, Bupati Aep Sikat Bangli di Interchange Karawang Barat

Karawangplus.com – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegaskan bahwa penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan jalan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.