Karawangplus.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melakukan razia kendaraan roda empat dan roda dua di sepanjang Jalan Tuparev dan Jalan Baru, Rabu 29 Oktober 2025. Razia ini dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang parkir liar di bahu jalan dan sering menyebabkan kemacetan, terutama di sekitar belokan depan kantor Dinas PUPR yang berdekatan dengan perlintasan kereta api.
Kepala Dinas Perhubungan Karawang, Muhana, mengatakan pihaknya telah menderek satu unit mobil sedan yang kerap parkir sembarangan di lokasi tersebut.
“Mobil ini hampir tiap hari parkir di sini. Tadi kami sudah menunggu sekitar setengah jam, tapi tidak ada pemiliknya yang datang. Karena sudah melanggar dan mengganggu lalu lintas, akhirnya kami derek,” ujar Muhana di lokasi.
Selain kendaraan roda empat, petugas juga menertibkan sejumlah motor yang parkir liar di sepanjang ruas jalan tersebut.
“Untuk motor, kami berpedoman pada surat pernyataan. Jadi pengendara yang sudah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran. Tapi kalau ketahuan melanggar lagi, motornya langsung kami angkut,” jelasnya.
Muhana juga menyinggung kondisi parkir liar di depan Pengadilan Agama Karawang. Menurutnya, Dishub akan tetap menertibkan area tersebut, namun perlu menyiapkan solusi agar masyarakat yang memiliki kepentingan tidak kesulitan mencari tempat parkir.
“Di depan Pengadilan Agama itu memang dilema. Kita bisa saja menertibkan, tapi harus ada solusi parkir bagi masyarakat. Rencananya nanti sistemnya drop, jadi kendaraan hanya menurunkan penumpang lalu parkir agak jauh,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, salah satu mobil yang sempat ditinggalkan pengemudinya di bahu jalan terpaksa dikempeskan bannya oleh petugas karena menghalangi lalu lintas. Tidak lama kemudian, pengemudi datang setelah mengetahui kendaraannya dikempeskan.
karawangplus.com Jujur Memotret Karawang