Karawangplus.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang menegaskan kasus dugaan pencabulan santri di salah satu pesantren di Rengasdengklok bukan dilakukan ustad, melainkan oleh orang luar yang bekerja sebagai sopir antar-jemput santri, Selasa 30 September 2025.
Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian, menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Ini mah bukan ustadnya, ini orang luar, sopir di pesantrennya. Insyaallah ke depan kita cari solusi pencegahan agar tidak terjadi seperti ini lagi,” ujar Sopian.
Ia menambahkan, Kemenag Karawang juga akan membentuk tim dan menurunkan para penyuluh ke pesantren tersebut. Tim akan bertugas melakukan penyelidikan internal sekaligus memberikan pembinaan kepada pihak pesantren.
“Kita akan respon untuk melakukan penyelidikan melalui tim yang ditugaskan,” ujarnya.
Menurut Sopian, pondok pesantren tersebut telah memiliki izin operasional resmi dari Kemenag. Namun terkait proses hukum, sepenuhnya akan ditangani aparat kepolisian.
“Selanjutnya bagian hukum yang akan memproses kalau memang ada bukti. Kemenag siap berada di sisi korban,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Karawang. Terlapor berinisial AP (46), sopir antar-jemput santri, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santri putri berusia 15 tahun. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan polisi tengah mendalami keterangan para saksi.