Karawangplus.com – Setelah Wakil Bupati Karawang resmi mengakhiri sidak ke perusahaan, kini pemerintah kabupaten tengah fokus membentuk tim Corporate Sosial Responcibility (CSR). Pemerintah sedang fokus membentuk payung hukum agar tim ini bisa segera berjalan. Sayangnya, tim ini tak punya kewenangan lebih selain mendata dan merekomendasikan penyaluran CSR.
“Kita sedang menyusun perbub (peraturan bupati). Isinya tentang CSR dan pembentukan tim CSR,” ujar Sekda Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna kepada Karawangplus.com.
Saat ini isi rancangan Perbub masih dikaji oleh pemerintah daerah. Namun yang jelas, tugas dari tim CSR yaitu mengkaji kebutuhan pembangunan Kabupaten Karawang untuk nantinya direkomendasikan ke perusahaan, untuk penyaluran dana CSR. “Kewajiban mengkaji,merekemendasi kebutuhan apa, dan pemantauan dana CSR sendiri,” tukas dia.
Dan, nantinya tim CSR ini tidak diberikan kewenangan untuk mengelola dana CSR. Namun hanya memberikan data dan rekomendasi untuk penyaluran dana CSR. Teddy mencontohkan, ada sekolah rusak yang menjadi perioritas, nah nantinya itu bisa direkomendasikan untuk diperbaiki melalui dana CSR perusahaan. “Uang nanti tidak dikelola oleh tim, hanya data dan rekomendasi,” beber dia. (K+2)