Karawangplus.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang yang dipimpin oleh AKP M. Yusuf Bakhtiar, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cilamaya Kulon. Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan, seorang tersangka berinisial W(37) diamankan pada Senin (22/9/2025) bersama barang bukti sabu seberat bruto 102,77 gram.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, lalu dari rumahnya ditemukan kembali sejumlah paket sabu, timbangan digital, plastik klip, serta handphone.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan, dan kasus ini terus kami kembangkan. Polres Karawang berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Ipda Cep Wildan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
karawangplus.com Jujur Memotret Karawang