Karawangplus.com – DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan rapat Paripurna pada Jum’at (30/11/) bertempat di gedung sidang.
Berikut sejumlah agenda dalam rapat paripurna
1. Persetujuan Raperda – Raperda :
a. Raperda tentang pengelolaan penerangan jalan Umum.
b. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016 – 2021.
c. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019.
2. Pengumuman Masa Reses III Anggota DPRD Kab. Karawang tahun 2018.
3. Pengumuman SK DPRD tentang perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Karawang, Hj. Sri Rahayu Agustina.Rapat Paripurna diawali dengan laporan kerja Panita Khusus ( Pansus ) dari masing – masing Raperda yang telah disahkan.
Laporan Pansus Raperda tentang pengelolaan penerangan jalan umum dibacakan oleh Hj. Nurlela Syarifin, SE,
Laporan Pansus Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016 – 2021 dibacakan oleh H. Timan Sukirman.
Sementara itu,lLaporan Pansus Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2019 dibacakan oleh Ir. H. Danu Hamidi.
Pembacaan Pandangan Akhir Fraksi sebanyak 7 Fraksi tentang APBD 2018
1. Fraksi PDI.P dibacakan oleh Rosmila,Amd
2. Fraksi Golkar dibacakan oleh Saidah Anwar
3. Fraksi Gerindra dibacakan oleh H. Endang Sodikin
4. Fraksi Demokrat dibacakan oleh Pendi Anwar
5. Fraksi PKB dibacakan oleh H. Deden Rahmat
6 Fraksi BNN (Bintang Nurani Nasdem) dibacakan oleh dr. Suherno Hendra Permana
7. Fraksi PAS (Persatuan Amanat Sejahtera) dibcakan oleh H. Dedi Rustandi, SE