Karawangplus.com – Misteri kematian Dina Oktaviani (21), wanita yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum Klari, Karawang terkuak. Dari kasus itu, polisi menetapkan Heryanto (27) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan aksi pembunuhan tersebut bukan didasari motif ekonomi, melainkan karena niat awal pelaku yang ingin memperkosa korban.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan motif yang dilakukan oleh tersangka tersebut yaitu adalah hasrat seksualnya terhadap korban yang tertarik dengan korban,” ungkap dia dalam jumpa pers di Polres Purwakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Sebelum diperkosa, Uyun bilang korban sempat dianiaya terlebih dahulu oleh pelaku agar lebih leluasa menyalurkan hasrat seksualnya.
“Dan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yaitu dengan melakukan penganiayaan dan juga merudapaksa terhadap korban, setelah korban tidak berdaya,” ujarnya.
“Dengan adanya hal tersebut, kondisi daripada TKP pada saat itu adalah merupakan kondisi yang tidak berdaya dan juga merudapaksa terhadap korban setelah korban tidak berdaya,” beber dia.
Ia menegaskan, niatan pelaku memperkosa korban sudah direncanakan sejak awal lantaran kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi.
“Rumah yang ditinggali oleh tersangka itu dalam keadaan kosong dikarenakan keluarga daripada tersangka ada acara di keluarganya di tempat yang lain,” kata dia.
Kemudian setelah puas memperkosa dan menghabisi nyawa korban, pelaku lalu membungkus korban dengan dus lemari dan dibuang ke Jembatan Merah kawasan Bendungan Jatiluhur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 365 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Ancaman terhadap tersangka yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati,” pungkasnya.