Karawangplus.com – Untuk mewujudkan kesadaran masyarakat terhadap perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar Anugrah pajak Kendaraan bermotor Tahun 2018.
Penganugerahan tersebut sebagai parameter penilaian, yakni penciptaan Inovasi oleh kota dan kabupaten yang mampu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Terkait hal tersebut, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana masuk nominasi lima besar Bupati/Walikota penerima Anugrah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2018 Tingkat Provinsi Jawa Barat. Prestasi itu diraih setelah melalui beberapa tahapan penilaian yang dilakukan oleh tim penilai penghargaan tersebut.
Ia menyampaikan pemaparan terakhir di hadapan tim panelis yang ditunjuk Bapenda Provinsi Jawa Barat, di Ball Room Trans Luxury Hotel, Bandun. Empat nominasi lainnya yaitu Walikota Bandung Ridwan Kamil, Bupati Kuningan H. Acep P, Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman serta Bupati Cianjur Dr. H. Ivan Rivano Muchtar, S.IP., SH. M.Si.
Diraihnya Anugerah nominasi lima besar Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor oleh Bupati Cellica, berkat dukungan kebijakan dan fasilitasi yang dilakukannya dalam membantu Bapenda Provinsi Jawa Barat (Samsat) dalam pengelolaan dan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bupati menyatakan Pemerintah Kabupaten Karawang sangat berkepentingan dengan optimalnya pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor,karena sampai saat ini penerimaan pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (DBH PKB) masih menjadi salah satu andalan dalam menyokong dana pembangunan.
Menurutnya, semakin besar dan optimalnya PKB yang dipungut, maka semakin besar pendapatan daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen untuk terus mendukung upaya optimalisasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Karawang.
“Saya menghimbau kepada seluruh stake holder agar membantu upaya peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor. Kepada masyarakat wajib pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor agar senantiasa membayar pajak tepat wktu, tepat jumlah dan tepat aturan demi terwujudnya pembangunan yang optimal,” tandasnya.