Karawangplus.com – PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku operator dan pengembang tol Cikopo – Palimanan resmi mengumumkan penyesuaian tarif terhitung sejak 30 Oktober 2017 mulai pukul 00.00 WIB. Seperti diketahui, PT Lintas Marga Sedaya menaikkan tarif tol Cipali sekitar 6,4% dengan pertimbangan adanya inflasi di Bandung dan Cirebon.
Penyesuaian tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 821/KPTS/M/2017 tentang Penyesuian tarif Tol pada Jalan Tol Cikampek – Palimanan yang ditetapkan pada 23 Oktober 2017.
“Pembangunan infrastuktur serta fasilitas tentu membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit. Pemerintah melalui Kementerian PUPR sangat memahami kondisi ini sehingga memberikan payung hukum agar pihak swasta pengelola tol tetap bisa memberikan pelayanan terbaik buat pengguna ruas jalan,” kata Vice President Director PT Lintas Marga Sedaya Firdaus Aziz
Seperti diketahui, LMS adalah perusahaan yang memegang hak konsesi jalan tol Cikopo Palimanan (Cipali) di provinsi Jawa Barat selama 35 tahun dengan cakupan panjang 116,754 km. Jalan tol Cipali melewati 5 kabupaten yaitu : Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan berakhir di Palimanan Kabupaten Cirebon. Dua tahun berjalan sejak diresmikan pada 13 Juni 2015, jalan tol Cipali terbukti memangkas rute Cikampek – Palimanan hingga 40 km dibanding melewati jalur Pantura.
Saat ini, LMS dimiliki oleh perusahaan infrastruktur PLUS Expressways International Berhad yang merupakan perusahaan jalan tol terkemuka di Malaysia dan grup PT Astra International Tbk.
Firdaus Aziz mengatakan, pihaknya fokus pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas penunjang seperti patroli, ambulan, rescue dan mobil derek. Sejauh ini, LMS telah banyak membangun berbagai sarana di tol Cipali untuk keselamatan pengendara marka jalan, petunjuk arah, garis kejut, street light, CCTV serta guardrail dan guidepost.
“Tempat istirahat berupa rest area dan parking bay juga kami perhatikan. Sejauh ini kami telah membangun delapan rest area baik arah Jakarta maupun Cirebon,” kata Firdaus.
Sementara, untuk kendaraan golongan I sekarang Rp 102 ribu dari semula Rp 96 ribu, golongan II Rp 153 ribu dari Rp 144 ribu. Kemudian untuk golongan III menjadi Rp 204 ribu dari tarif awal Rp 192 ribu. Sedangkan untuk kendaraan golongan IV menjadi Rp 255 ribu dari tarif lama Rp 240 ribu dan kendaraan golongan V Rp 306 ribu dari sebelumnya Rp 288.500.