Dua Pekerja di PT Unicorn Handbag Factory Kembali Di-PHK Sepihak, Salah Satunya Penyandang Disabilitas

Dua pekerja PT Unicorn Handbag Factory Yang di PHK sepihak

Karawangplus.com – Perselisihan hubungan industrial kembali mencuat di PT Unicorn Handbag Factory Karawang. Setelah melalui proses panjang perundingan dan mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang, perusahaan sebelumnya telah sepakat mempekerjakan kembali salah satu pekerjanya yang sempat di-PHK, yakni Narim, seorang penyandang disabilitas.

Namun, beberapa bulan setelah kembali bekerja, Narim bersama rekannya Rusmini kembali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak manajemen.

Ironisnya, alasan yang digunakan perusahaan dalam PHK tersebut adalah karena kedua pekerja dianggap tidak mencapai target kerja yang telah ditetapkan. Padahal, keputusan itu diambil tanpa melalui proses pembinaan, evaluasi kinerja, atau teguran resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Federasi Buruh Kerakyatan, Saripudin menegaskan bahwa pengusaha wajib melakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan PHK atas dasar kinerja yang dianggap tidak memuaskan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa situasi ini menjadi semakin serius karena Narim merupakan penyandang disabilitas yang telah lama bekerja dan dikenal memiliki loyalitas tinggi terhadap perusahaan.

“PHK terhadap saudara Narim dinilai tidak hanya menyalahi aturan ketenagakerjaan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” tegasnya.

Saripudin memaparkan, bahwa dalam Pasal 5 dan Pasal 11 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak atas kesempatan kerja yang setara, perlakuan yang adil, serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. Bahkan, Pasal 53 ayat (1) mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan paling sedikit 1% tenaga kerja penyandang disabilitas dari total jumlah pekerja yang ada.

“Kasus ini menimbulkan keprihatinan, bahwa perusahaan semestinya lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dan hukum dalam mengambil keputusan terkait hubungan kerja, terutama terhadap pekerja dengan kondisi khusus seperti penyandang disabilitas,” paparnya.

Selain itu, ia menyinggung pihak Disnakertrans Karawang yang seharusnya pihak dinas hadir dan meng-cross-check perusahaan PT Unicorn Handbag Factory dalam sisi merekrut tenaga kerja yang ada sistem kerja pemagangan itu, serta tidak membuat regulasi proses perjanjian kerja.

“Seharusnya Disnaker Kabupaten Karawang dan UPTD Pengawasan Wilayah 2 hadir dan menyelesaikan permasalahan yang saat ini PT Unicorn Handbag Factory lakukan,” tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Unicorn Handbag Factory maupun Disnaker Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelesaian kasus tersebut.

Check Also

RS Hastien Karawang Bantah Dugaan Malpraktik, Tegaskan Tindakan Sesuai Prosedur Medis

Karawangplus.com – Rumah Sakit Hastien Karawang angkat suara terkait tudingan malpraktek terhadap salah satu pasien …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.