DPRD Karawang : Disdikpora Harus Jalankan Perda DTA

Anggota DPRD Karawang Endang Sodikin.

Karawangplus.com – DPRD Karawang, meminta Disdikpora untuk membuat surat edaran tentang penyertaan ijazah DTA untuk persyaratan masuk SMP/ MTs sesuai dengan Perda tentang DTA.

Hal itu terungkap dalam rapat hearing menindaklanjuti polemik mengenai tidak adanya klausul yang mengharuskan ijazah DTA sebagai syarat wajib dalam PPDB 2019, antara Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang bersama disdikpora karawang, FKDT beserta kemenag karawang untuk membahas adanya permasalahan tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV, DPRD Karawang, Endang Sodikin mengatakan, hasil dari rapat bersama disdikpora, kemenag terkait persoalan ppdb dihasilkan kesepakatan untuk mentaati permendikbud no 51 tahun 2018. Namun ia merekomendasikan kepada disdikpora dan kemenag untuk berkoordinasi dan membuat surat edaran dalam mendukung perda no 7 tahun 2011 tentang DTA.

“Dalam surat edaran nanti poin nya ada 2. Jika yang sudah punya ijazah dta melanjutkan ke dtw. Bagi siswa yang belum punya diharuskan dta meski sudah smp,” katanya.

Selain itu, lanjut Endang salah satu poin kesepakatan dari hasil rapat tadi, adanya evaluasi terhadap perda no 7 tahun 2011. Karena perda tersebut masih berpedoman pada uu 32 tahun 2004 tentang pemda. Sementara sekarang harus sudah mengacu pada UU no 23 tahun 2014.

“Dasar ini menjadi satuan yang tidak terpisah untuk dilaksanakan oleh disdik dan kemenag. Kita masih menjaga marwah perda DTA,” katanya.

Check Also

Jelang Pilkades, DPRD Cek Persiapan DPMD

Karawangplus.com – Jelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Komisi I DPRD Karawang melakukan kunjungan kerja …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *