DPRD Bersama BKPSDM Sidak Pegawai Bolos Usai Lebaran

Anggorta DPRD Karawang sidak OPD.

Karawangplus.com – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat pada hari pertama masuk kerja pasca cuti lebaran, Kamis (21/6) sebanyak 47 orang atau 2 persen tidak masuk kerja dengan berbagai alasan.

“Setelah menerima laporan dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Karawang, melalui email bkd.sidikjari@gmail.com sebanyak 47 orang tidak masuk kerja di hari pertama pasca cuti lebaran,” ujar Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rakhmatullah.

Selain laporan dari OPD, lanjutnya, BKPSDM bersama Anggota DPRD Karawang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah OPD yang melakukan pelayanan seperti Disnakertrans, Disdukcapil, DPMD, Disdikpora, Diparbud, DPUPR, DPRKP, BPBD, DPMPTSP, BPKAD, Bapenda, Dinas Perindustrian, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Kecamatan Karawang Barat dan Timur, Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian. “Hasil sidak rata-rata kehadirannya 98 persen,” katanya.

Dijelaskan, ketidakhadiran PNS pada hari pertama masuk bervariasi alasannya mulai dari sakit, izin, pendidikan, umroh dan juga yang tanpa alasan. “Bagi PNS yang tidak memberikan alasan masuk pada hari pertama kerja akan dikenai sanksi sesuai perturan yang berlaku,” katanya.

Sidak tersebar dibeberapa OPD.

Dijelaskan, pihaknya sudah memberikan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor : 800/3202/BKPSDM/2018 tentang cuti bersama PNS tahun 2018 dan penegakan disiplin dalam pelaksanaan cuti bersama PNS Tahun 2018 untuk jadwal cuti lebaran. Namun jika masih ada yang tanpa keterangansaat masuk kerja maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Kami sudah memiliki data siapa saja yang tidak masuk itu, nanti kami akan berikan sanksi sesuai aturan,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana memastikan bakal melakukan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen, bagi mereka yang bolos pada hari pertama kerja usai libur lebaran.

Menurut Bupati, pemerintah sudah memberikan libur lebaran yang dinilai pantas bagi ASN sekitar 12 hari. “Masa sudah libur panjang, masih bolos saja pas hari pertama kerja. Saya sudah katakan kepada Sekda, bagi ASN yang bolos tolong dipotong 20 persen TPP-nya,” kata Bupati.

Menurutnya, pemotongan TPP ini dilakukan sebagai hukuman kepada para ASN yang bermalas-malasan. Sehingga , hal itu seharusnya bisa meningkatkan kinerja mereka sebagai pelayan publik.

Check Also

DPRD Karawang Gelar Paripurna Nota Pengantar APBD 2019

Karawangplus.com – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna Agenda rapat paripurna sebagai berikut : 1.pembentukan panita khusus (Pansus) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *