Karawangplus – Dua anggota serikat buruh PT Unicorn Handbag Factory yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan menggelar aksi poster di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang, pada Rabu, 22 Oktober 2025. Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap manajemen perusahaan yang dinilai telah melanggar hak-hak normatif pekerja.
Ketua Federasi Buruh Kerakyatan, Saripudin menjelaskan bahwa PT Unicorn Handbag Factory sendiri merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Cina yang memproduksi tas-tas bermerk internasional ternama seperti Calvin Klein dan Tommy Hilfiger.
“Produk hasil pabrik tersebut seluruhnya diekspor dengan nilai jual tinggi. Namun, di balik kesuksesan itu, kami menilai kondisi kerja di dalam perusahaan jauh dari kata layak,” ungkapnya.
Sehingga, kata Saripudin, para buruh menuding manajemen baru PT Unicorn menerapkan sistem kerja yang semrawut dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, dalam orasinya, Narim menyampaikan bahwa perusahaan tidak menyediakan sarana istirahat yang memadai, mengabaikan fasilitas kesehatan, serta tidak menerapkan jam kerja dan lembur yang tidak teratur.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi di lingkungan perusahaan tersebut.
“Kami menuntut agar Disnaker turun tangan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen PT Unicorn. Jangan sampai buruh terus jadi korban sistem kerja yang sewenang-wenang,” ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pengusaha yang terbukti melanggar hak-hak pekerja, seperti tidak membayar upah, menghalangi kegiatan berserikat, atau mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara.
“Seharusnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini menjadi tanggung jawab pengawas ketenagakerjaan di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja,” tukasnya.
Kendati demikian, aksi protes ini berlangsung dengan tertib, sementara perwakilan buruh berencana untuk kembali mengajukan laporan resmi kepada pihak Disnaker Karawang guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Unicorn Handbag Factory.