Karawangplus.com – Secara senyap pemerintah ingin membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten pada Kamis, 01/09/202 di Brits Hotel Karawang.
Pasalnya, Raperda yang ingin diuji ke publik tersebut menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat dan mahasiswa. Sebab Perda sebelumnya No 2 tahun 2013 itu pun masa berlakunya akan selesai pada 2031 nanti.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Zamhuri mengatakan, menurutnya Raperda yang akan di uji publik tidak ada perubahan yang fundamental Rengasdengklok yang isunya akan jadi kota industri itu ngga.
“Hanya memang wilayah Kecamatan itu kan pasti ada wilayah perkotaan dan tidak ada juga kas yang di rubah menjadi industri,” katanya.
Ketua LSM Maung Lodaya Nace Permana Menambahkan, pihaknya menolak karena ada beberapa alasan yang disampaikan beberapa teman-teman karena ada beberapa pihak yang dirugikan.
“Ya ini kurangnya persiapan dari penyelenggara dari DPUPR menyajikan masalah-masalah itu lebih baik di share dulu rumusan masalahnya agar nanti mereka bisa melakukan kajian,” ungkapnya.
Ketua DPRD Komisi III Endang Sadikin memaparkan terkait Raperda yang diusulkan Eksekutif pihaknya pun sebagai Legislatif secara substansi tidak tahu perubahan-perubahan itu.
“Ya ini kan belum pembahasan di kami ya secara substansi tidak tahu perubahan-perubahannya yang kami pahami memparasi perbandingan antara perda hari ini 2013 dengan eksisting,” pungkasnya.(aip)