Karawangplus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, menyatakan jika ada pengalihan anggaran Ruang Kelas Baru (RKB) dari dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke Disdikpora harus merubah aturan hukumnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Karawang, Dedi Rustandi mengatakan, dari dulu pembangunan RKB memang di Disdikpora, namun dengan alasan keterbatasan tenaga ahli teknis anggaran itu diberikan ke PUPR sebagai pelaksana.
“Mereka (Disdikpora) saat pembahasan anggaran menyampaikan jumlah sekolah rusak baik SD maupun SMP dan jumlah kebutuhan RKB sampai pada kebutuhan anggarannya. Namun karena keterbatasan tenaga teknik bangunan pelaksananya jadi diberikan pada PUPR,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, ketika mau dialihkan dari PUPR ke Disdikpora untuk anggaran RKB, terlebih dahulu dirubah aturan hukumnya dari lelang proyek ke swakelola. Selain itu harus diperhatikan yaitu kesiapan kepala sekolah untuk mengelola anggaran itu. “Meskipun bisa menghemat Rp 150 juta, tapi aturan dan kesiapan yang menerima anggarannya harus sudah disiapkan. Sebab pegawai Disdikpora itu bukan ahli bangunan,” katanya.
Jangan sampai, lanjut Dedi, banyak permasalahan hukum atau permasalahan teknis dalam pembangunan karena pengalihan anggaran tersebut. “Sebab yang mengerti bangunan itu ya sarjana teknik sipil, bukan guru yang rata-rata pendidikanya sarjana keguruan,” katanya.