DPRD Karawang Setujui Raperda Retribusi Ijin Tertentu

Paripurna DPRD Karawang

Karawangplus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang hari ini menggelar sidang rapat paripurna untuk menyetujui dan menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang Fendi Anwar yang didampingi oleh para wakil ketua DPRD. Dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Forkopimda, Sekretaris Daerah para Asisten.

Turut menyaksikan juga para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti melalui aplikasi teleconference.

Adapun sidang kali ini, DPRD melaksanakan rapat Paripurna dengan agenda :

  1. Persetujuan dan Penetapan :
    A. Rancangan Peraturan Daerah Kab. Karawang tentang Retribusi perijinan tertentu.
    B. Rancangan Peraturan Daerah Kab. Karawang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Karawang No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Karawang.
    C. Rancangan Peraturan Daerah Kab. Karawang tentang APBD TA 2022
  2. Pengumuman Perubahan Komposisi Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD Kab. Karawang dari F- Pangkal Perjuangan.
  3. Pengumuman Masa Reses III Anggota DPRD Kab. Karawang tahun 2021
    Pada Senin (29/11/2021) bertempat di gedung sidang DPRD Kab. Karawang pada pukul 13.00 WIB s/d – Selesai, dengan susunan acara :
  4. Pembukaan
  5. Laporan Pansus – Pansus DPRD
    a. Pembacaan laporan Pansus tentang Retribusi perijinan tertentu oleh Nana Nurhusna Hidayat, SH.
    b. Pembacaan laporan Pansus tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kab. Karawang oleh Saepudin Zuhri, SE.
  6. Laporan Badan Anggaran oleh Ir. H. Danu Hamidi.
  7. Pandangan Akhir Fraksi – Fraksi sesuai kesepakatan bersama diserahkan secara simbolis.
  8. Pengumuman perubahan Komposisi Fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kab. Karawang dari F- Pangkal Perjuangan.
  9. Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD ( diwakili oleh Kabag. Persidangan Sekretariat DPRD Karawang).
  10. Pengumuman Masa Reses III DPRD Kab. Karawang Tahun 2021.
  11. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kab. Karawang tentang Raperda APBD Kab. Karawang Tahun Anggaran 2022.
  12. Sambutan Bupati
  13. Penutup