Pemerintah

Teka – teki Izin Bodong PT JLM Mulai Terkuak

By Admin KarawangPlus

October 31, 2017

Pembangunan pabrik kaca milik PT JLM resmi disegel pemerintah daerah Kabupaten Karawang.

Karawangplus.com – Satu persatu teka – teki izin bodong yang dikantongi oleh pabrik kaca milik PT Jatisari Lestari Makmur mulai terkuak. Pemerintah Kabupaten Karawang akhirnya menghentikan kegiatan pembangunan pabrik kaca di atas lahan pertanian teknis di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari.

Penutupan pembangunan pabrik tersebut atas perintah langsung dari Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. “Kecamatan Jatisari merupakan daerah areal pertanian teknis. Di wilayah itu tidak boleh didirikanpabrik,” ujar Cellica saat jumpa pers di ruang kerja Sekretaris Daerah, Senin (30/10).

Disebutkan, izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBMPTSP) untuk PT Jatisari Lestari Makmur (JLM) adalah pembangunan gudang di atas lahan seluar 3,5 hektare. Kenyataan di lapangan, PT JLM malah membangun pabrik diatas lahan pertanian teknis.

Setelah ditelusuri, ternyata PT JLM menunjukan IMB pembangunan pabrik yang diduga palsu. “Saya sudah berbicara dengan Kapolres mengani pemalsuan IMB tersebut. Bahkan, saya sudah perintahkan Kepala DBMPTSP untuk melaporkan hal itu secara resmi ke Polres,” kata Cellica.

 

Bupati Karawang Cellica Nurrahadiana menggelar jumpa pers terkait dengan izin bodong pabrik kaca milik PT JLM.

 

Menurut Cellica, apapun dalihnya, proses pembangunan pabrik kaca itu harus dihentikan. Bahkan, sampai kapan pun pembangunan pabrik itu tidak boleh dilanjutkan.

“Dalam waktu dekat, pengusahanya akan Saya panggil agar dia mengerti tentang permasalahan ini. Sesuai aturan yang berlaku saat ini, pembangunan pabrik harus dilakukan di kawasan industri,” katanya.

Izin Bodong Bakal Dilaporkan ke Polisi

Di tempat yang sama Kepala DBMPTSP, Dedi Ahdiat menyatakan, dirinya akan melaporkan pemalusuan IMB itu ke Polres Karawang, Selasa (31/10). Dedi mengaku dirugikan atas perbuatan tersebut. “Tanda tangan saya telah dipalsukan orang itu. Kasus ini menyangkut kredidibilitas saya sebagai Kepala DBMPTSP,” katanya.

Selain itu, lanjut Dedi, DBMPTSP akan membuka kembali data base perizinan yang telah dikeluarkannya. Hal itu untuk mengecek apakah ada izin-izin lain yang tidak ada dalam data, namun di lapangan dipergunakan.

PT JLM pasrah proses pembangunan pabrik kaca yang tidak megantongi izin, disegel petugas sat pol pp.

 

PT JLM Pasrah Bangunan Bodongnya Disegel

Sementara itu, berdasarkan pantauan Karawangplus.com, penghentian pembangunan pabrik kaca milik PT JLM itu ditandai dengan pemasangan segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Penyegelan dilakukan karena pihak pengusaha hanya mengantongi izin palsu. Lagi pula pembangunannya melanggar Perda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) serta Perda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

Kepala Satpol PP Karawang Asip Suhendar mengatakan, penyegelan di lokasi pembangunan dilakukan di tiga titik. Penyegelan tersebut dilakukan dengan menempelkan stiker ukuran besar bertuliskan disegel. “Penyegelan dilakukan setelah dilakukan penandatanganan berita acara penyegelan di lokasi. Pihak perusahaan telah menerima penyegelan itu,” kata dia.

 

Pembangunan pabrik kaca milik PT JLM resmi disegel.

 

Ia menyatakan, pihak perusahaan sudah menyatakan kesediaannya untuk menghentikan kegiatan pembangunan PT Jatisari Lestari Makmur. Bahkan pihak perusahaan bersedia membongkar bangunan di atas lahan yang dibangun. “Kita mempersilakan pihak perusahaan membongkar bangunan di atas lahan pertanian itu. Janjinya pihak perusahaan siap membongkar bangunan itu selama sepuluh hari ke depan. Nanti akan terus kita pantau di lapangan,” kata Asip.