Karawangplus.com – Lantaran minimnya stok blanko, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang mencatat ada sekitar 90 ribu warga masih menggungkan surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
“Stok blanko di pusat tipis, jadi kita rebutan sama kota lain,” ujar Kepala Disdukcatpil Karawang Yudi Yudiawan saat berbincang – bincang dengan Karawangplus.com, Senin (20/11).
Tak heran jika saat ini tercatat ada sekitar 90 ribu warga karawang masih menggunakan surat keterangan sebagai pengganti sementara E-KTP. Meski tiap pekan pihaknya mengajukan qouta lebih blanko KTP untuk karawang.
“Tiap seminggu sekali kita ke pusat minta agar blanko diperbanyak, tapi dikasih paling 3 ribu. Sekarang sudah 90 ribu yang belum kecetak, masih surat keterangan,” papar dia.
Meski sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri keabsahan surat keterangan pengganti E-KTP ini sama. Namun nyatanya, masih ada sejumlah instansi seperti Bank yang enggan memproses jika nasabah menggunakan surat keterangan tersebut.
“Ia memang kita akui masih ada instansi yang tidak percaya dengan surat keterangan tersebut, terutama bank karena berkaitan dengan keuangan mungkin yah,” beber dia.
Terkait hal tersebut, Yudi mengultimatum kepada instansi pelayanan publik terutama bank agar melayani masyarakat meski hanya mengantongi surat keterangan pengganti E-KTP. “Kita harap instansi lain konsekuensinya mengakomodir surat keterangan dari Catpil. Karena kan ada surat edaran resmi. Kalau keberatan apa alasannya?, kalau ada yang ditolak, masyarakat lapor ke kita,” tegasnya.