Banuhara Nadeak.

Pemerintah

Ngotot Minta Tunjangan Cair, Ternyata Banuhara Bukan Lagi Pegawai Daerah

By Admin KarawangPlus

August 25, 2018

Banuhara Nadeak.

Karawangplus.com –  Menanggapi kabar miring yang dilontarkan oleh mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karawang Banuhara Nadeak terkait dengan tidak cairnya Tambahan Tunjangan Penghasilan (TPP), ternyata Banuhara terlebih dulu berubah status kepegawaiannya pegawai daerah menjadi dosen di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).

Melalui rilisnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang membeberkan, Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 8588/A2.3/KP/2018 tanggal 2 Maret 2018 status kepegawaian Banuara Nadeak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 atas permintaan sendiri yang bersangkutan dialihtugaskan menjadi dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Singaperbangsa (Unsika).

Namun demikian berdasarkan Surat Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karawang nomor : 821/70/BPBD tanggal 21 Maret 2018 Hal : Permohonan Mutasi serta nomor : 821/119/BPBD tanggal 17 Mei 2018, memohon bntuannya yang nota bene keduanya ditandatangani oleh Banuhara, memohon agar dapat diperpanjang dalam jabatannya sebagai Kepala Pelaksana BPBD sampai dengan akhir bulan Juni tahun 2018 dan permohonan untuk tetap mendapatkan pembayaran tunjangan penghasilan pegawai sebagaimana mestinya.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah, Tambahan Penghasilan hanya diberikan kepada PNS daerah sepanjang :

1.Tidak di dipekerjakan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Desa atau instansi lainnya yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja; 2.Tidak sedang menjalani cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara; 3.Tidak sedang melaksanakan tugas belajar; 4.Tidak sedang menjalani putusan hukuman yang berkekuatan hukum tetap; 5.Bukan bekerja pada satuan kerja yang telah memberlakukan sistem pengelolaan keuangan BLUD diRSUD dan/atau sistem remunerasi; 6.Bukan berprofesi sebagai Calon Guru, Guru dan Pengawas Sekolah; Tidak sedang  dibebaskan sementara dari jabatan organik selama menjadi kepala desa/perangkat desa; dan 7.Tidak memasuki TMT pensiun.

Sehingga jelas, permohonan Banuara Nadeak untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai tidak memungkinkan lagi mengingat statusnya bukan merupakan PNS daerah.

Selain itu, pasca ditetapkannya Keputusan Menristek dimaksud, yang bersangkutan tidak segera melaporkannya kepada BKSPDM yang dari sejak awal tidak mengetahui proses perpindahan tersebut, sehingga BKPSDM tidak segera memproses Keputusan Pemberhentian dari Jabatannya maupun penunjukan Pelaksana Tugas.

Adapun informasi kepastian kepindahan yang bersangkutan diterima oleh BKPSDM setelah berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang nomor :800/1258/BangPegASN/2018 tanggal 26 Maret 2018 hal : Konfirmasi Penetapan TMT Perpindahan PNSD Kabupaten Karawang ke Kemenristekdikti dengan tembusan disampaikan kepada pihak Kemenristekdikti.

Selanjutnya, pihak Badan Kepegawaian Negara menjawab surat Kepala BKPSDM tersebut di atas melalui Surat Direktur Perundang-undangan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor : CI.26-30/V.87-3/48 Tanggal 22 Juni 2018 Hal : Konfirmasi Penetapan TMT Perpindahan PNSD Kabupaten Karawang ke Kemenristekdikti, yang diantaranya menegaskan bahwa penetapan keputusan pemberhentian dari jabatan yang bersangkutan oleh PPK hendaknya dilakukan dalam waktu yang bersamaan, tidak terlampau lama perbedaan waktunya dengan penetapan keputusan penempatan/pengangkatan dalam jabatan oleh  PPK instansi baru dan sejak yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, kewenangan yang melekat pada jabatan sebelumnya diduduki, tidak dapat dilaksanakan lagi.

Lebih lanjut, dari hasil koordinasi dengan Dekan Universitas Singaperbangsa menyatakan bahwa Banuara Nadeak sudah diterbitkan Surat Perintah Tugas sebagai Dosen  yang berarti yang bersangkutan sudah aktif melaksanakan tugasnya di Unsika terhitung sejak alih status kepegawaian.