Pemerintah

Menang Gugatan di Pengadilan, JPN Karawang Selamatkan Uang Negara Rp 3 Miliar

By Admin KarawangPlus

March 23, 2018

Tim Pengacara negara Kejaksaaan Negeri Karawang.

Karawangplus.com – Jaksa Pengacara negara pada Kejaksaaan Negeri Karawang berhasil memenangkan sidang gugatan ganti rugi Rp. 3 Miliar.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada kejaksaan Negeri Karawang kembali menyelamatkan uang negara. Kali ini, JPN berhasil menyelamatkan uang negara dari sidang gugatan pedata ganti rugi dan rehabilitasi peggugat atas nama Andre Setiana kepada Polres dan Kajari Karawang.

Dalam Persidangan dengan nomor register 35/Pdt.G/2017/Kwg di Pengadilan Negeri Karawang ini memutuskan menolak eksepsi dari tergugat, dan dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat dan memerintahkan para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.160.000.

Adapaun pertimbangan majelis hakim dalam putusan ini, karena penggugat tidak bisa membuktikan adanya perbuatan tergugat melakukan penyiksaan selama dalam proses penyidikan. Serta alat bukti dan saksi yang diajukan oleh para penggugat tidak bisa mendukung dalil – dalil gugatannya.

Putusan Hakim ini telah memenangkan gugatan perdata ganti rugi ini, JPN Kajari Karawang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 3 Miliar.

“Maka dengan memenangkan gugatan ganti rugi tersebut, Jaksa pengacara Negara pada Kejari Karawang telah menyelamatkan kekayaan negara sebesar Rp. 3 Miliar,” ujar Bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri Karawang, Lia Pratiwi SH.MH.