Karawangplus.com – Luar biasa, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mencetak prestasi gemilang,lantaran mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp.10 miliar.
Prestasi ini diraih, ketika JPN Kejari Karawang yang dikomandoi oleh Kasi Datun Kejari karawang Lia Pratiwi, S.H,M.H ini berhasil memupus mimpi H. Muhajir untuk menggugat Politeknik Negeri Bandung (Polban) dalam kasus gugatan perdata dipengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung.
Kronologis kejadian ini bermula ketika H. Mujahir sebagai penggugat ini resmi menggugat Polban, karena ia menilai penetapan tersangka dirinya dalam kasus tindak pidana korupsi Pasar Modern Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya akibat hasil audit yang dikeluarkan oleh Polban.
Atas penetapan tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian materil dan immateril sehingga mengajukan ganti rugi sebesar Rp. 10 miliar.
Selanjutnya, Polban selaku tergugat resmi menunjuk JPN Kejari Karawang sebagai kuasa hukum dalam gugatan tersebut. Dalam jalannya persidangan, penggugat melalui kuasa hukumnya Supriyadi ternyata gagal memenangkan gugatan. Bahkan,ditengah proses persidangan gugatan Rp.10 miliar itu mendadak dicabut, setelah dibacakannya jawaban gugatan oleh JPN Kejari Karawang.
“Sehingga secara yuridis Polban yang diwakili JPN Kejari Karawang menjadi menang dan keuangan negara sebesar Rp.10 miliar berhasil diselamatkan,”ujar Lia Pratiwi.
Menurut Lia, semua materi gugatan tersbeut dapat dbantah karena apa yang dialami Penggugat sehingga ditetapkan tersangka adalah bukan karena peranan tergugat dalam melakukan pemeriksaan pembangunan akan tetapi karena kewenangan Penyidik yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup dan prosedur untuk permintaan bantuan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan hasil audit dibuat oleh ahli.
Maka sesuai dengan Pasal yang terdapat dalam Kitab Hukum Acara Pidana sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka hasil Hasil Pemeriksan Pembangunan Pasar Modern Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya berupa Final Report yang dibuat oleh ahli harus dinyatakan sebagai Alat Bukti Surat, sebagaimana yang di atur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana adalah sah dan berdasar menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sekedar informasi dalam kasus ini, H.Muhajir sebagai penggugat memberikan kuasa hukumnya kepada Supriyadi dan Polban memberikan kuasa hukumnya kepada JPN Karawang yang terdiri dari Lia Pratiwi, SH.MH,. Deni Marincka,SH., Donni Roy Riadi, SH., Angga Pandansari,SH., Y Wisnu Jatniko, SH., Susilo Handayani,SH. dan dinakodai oleh Kejari Karawang Sukardi, SH. M.Hum.