Karawangplus.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk sejumlah desa. Adapun waktu pelaksanaan masih dalam penelaahan.
Kepala DPMD Karawang M. Syaepulloh menyatakan, bahwa pihaknya tengah melakukan telaah teknis terkait waktu pelaksanaan, apakah memungkinkan dilakukan di akhir tahun 2025 atau di awal tahun 2026.
“Kami belum bisa pastikan waktunya. Saat ini masih dikaji, bukan berarti di bulan Desember dan bulan Januari . Yang jelas, persiapan sedang kami lakukan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan Pilkades mendatang, kata dia, DPMD Karawang berencana menggunakan sistem e-voting sebagai bagian dari inovasi tata kelola pemilihan di tingkat desa. Namun, meskipun berbasis digital, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya.
“E-voting bukan berarti dari rumah atau daring. Warga tetap hadir ke TPS, namun proses pemilihannya akan dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi,” katanya.
Saat ini, tahapan yang sedang dilakukan DPMD Karawang meliputi analisis teknis dan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPMD Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, adapun jumlah desa yang akan menggelar Pilkades dan PAW masih dalam proses pendataan dan verifikasi. “Soal jumlah desanya masih kami bahas. Nanti akan dirapatkan secara khusus untuk memutuskan desa mana saja yang masuk dalam tahapan,” pungkasnya.