Karawangplus.com – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (31/3/2021) bertempat di gedung sidang DPRD Kabupaten Karawang pada pukul 15.30 – selesai dengan agenda rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan dan Penetapan Raperda – raperda :a. Raperda tentang ketahanan pangan.b. Raperda tentang penataan garis sempadan.c. Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman2. Pengumuman perubahan komposisi Fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Karawang Fraksi PDI. Perjuangan3. Pembentukan Pansus- pansus DPRD tentang :a. Raperda tentang pengelolaan Keuangan daerahb. Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang.4. Penyampaian LKPJ Bupati Karawang Tahun 2020.
Paripurna dihadiri oleh Bupati Karawang, Forkominda, Kepala OPD dan Asisten, adapun peserta rapat Paripurna lainnya mengikuti dengan menggunakan fasilitas teleconfrence antara lain para Anggota DPRD, Kepala Desa, Lurah/Camat, ASN, dan Instansi Vertikal BUMN/BUMD.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang.
Pembacaan laporan akhir pansus disampaikan oleh masing-masing unsur pimpinan Pansus, pembacaan Surat Keputusan DPRD dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang.
Bupati Karawang menyampaikan sambutan dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 pada sidang Paripurna DPRD.