Ratusan warga Karawang demo tutup aktivitas Pertambangan PT Atlasindo.

Metro

Demo Pejuang Alam Berakhir Manis, Pemprov Kaji Ulang Ijin Pertambangan PT Atlasindo

By Admin KarawangPlus

August 03, 2018

Ratusan warga Karawang demo tutup Pertambangan PT Atlasindo.

Karawangplus.com – Masyarakat Kabupaten Karawang, Jum’at (3/8/18) siang menggeruduk kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 576 Bandung.

Kedatangan ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) itu untuk menuntut Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat agar bekukan/cabut Pertimbangan Teknis (Pertek) Perpanjangan IUP PT Atlasindo Utama yang dinilai cacat hukum, dan menutup aktifitas pertambangan PT Atlasindo Utama.

“Atas nama masyarakat Kabupaten Karawang kami menuntut agar Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat membekukan/mencabut Pertimbangan Teknis Perpanjangan IUP.OP an PT Atlasindo Utama dan meminta dinas tersebut agar menutup kegiatan usaha pertambangan PT Atlasindo Utama di gunung Sirna Langgeng,” kata Kang Rere, koordinator lapangan MKB melalui rilisnya kepada Karawangplus.com.

Menurutnya, aktivitas pertambangan PT Atlasindo Utama yang ada di Karawang bagian Selatan tersebut semakin meluas dan telah merusak lingkungan secara permanen.

Ditegaskan olehnya, sebelum mendatangi Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) telah mendesak Pemkab Karawang pada 9 Mei 2018 lalu untuk segera menutup kegiatan pertambangan PT Atlasindo Utama. Pada saat itu, kata Rere, Bupati Karawang secara tegas menyatakan sikapnya terhadap penolakan perpanjangan IUP.OP an. PT Atlasindo Utama dengan menandatangi tuntutan masyarakat.

“Pemkab Karawang diberikan batas waktu selama 60 hari kerja untuk melakukan penghentian aktivitas kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Atlasindo Utama di Gunung Sirna Langgeng. Namun setelah batas waktu tersebut Pemkab Karawang menyatakan bahwa perpanjangan IUP. Operasi Produksi PT. Atlasindo Utama diterbitkan oleh DPMPTSP Prov. Jabar setelah adanya sarat tekhnis dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat yaitu pertimbangan teknis (pertek) operasi produksi perpanjangan ke-1 IUP PT Atlasindo Utama dengan Nomor: 027/Pertek.P-IUP.OP/Wil.II/09/2016 Tanggal 30 September 2016,” tegasnya.

Namun, saat dikonfirmasi melalui dinas terkait, kata Rere, Pemkab Karawang mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun saran terpadu mengenai perpanjangan IUP.OP an. PT Atlasindo Utama, selanjutnya pihak Pemkab Karawang melalui DLHK Karawang membuat surat pernyataan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun saran terpadu.

“Akhirnya pada Jum’at (3/8/18) siang tadi, kami mendatangi kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Hasil dari tuntutan aksi kami yang digelar di halaman kantor Dinas ESDM Pemprov Jabar ditetapkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani Plt Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bahwa, pada hari Selasa (7/8/18)  Dinas ESDM Pemprov Jabar akan menggelar rapat bersama di Kantor Pemkab Karawang untuk membahas IUP.OP an. PT Atlasindo Utama,” imbuh dia.

“Jika memang dalam pembahasan pada tanggal 7 menyimpulkan untuk dilakukan penutupan, maka Dinas ESDM harus melakukan penutupan atau penghentian aktifitas pertambangan yang ada di Gunung Sirna Langgeng,” tandasnya.

Baca berita sebelumnya : Nasib Gunung Botak Digantung Pemprov, Cellica Siap Lapor Presiden