Karawangplus.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang akan inspeksi ke PT Dean Shoes dalam waktu ini. Kegiatan itu dilakukan menyusul dihentikannya kegiatan klinik PT Dean Shoes karena diduga mempekerjakan dokter yang tidak memiliki surat izin praktik beberapa waktu lalu.
“Dalam waktu dekat ini kita akan inspeksi, sudah dijadwalkan,”Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, H. A Suroto, Kamis (30/11/2017)
Dikatakannya, inspeksi tidak hanya terkait tenaga kerja asing namun semua permasalahan yang ada di perusahaan tersebut. Lanjut Suroto, dirinya bersama tim akan turun langsung ke perusahaan untuk melakukan pengawasan.
“Kalau dinas kesehatan mau ikut turun juga boleh,”katanya.
Sementara, klinik PT Dean Shoes dihentikan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang karena diduga mempekerjakan dokter yang tidak memiliki surat izin praktik. “Kami sudah menurunkan tim ke lapangan dan kesimpulannya, ada dugaan pelanggaran di klinik PT Dean Shoes, yakni surat izin tenaga medisnya tidak sesuai,” kata Kepala Dinas Kesehatan setempat Yuska Yasin
Ia mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Dokter. Karena itu, PT Dean Shoes terancam sanksi didenda?Rp1 miliar.Dinas Kesehatan Karawang juga telah memberikan instruksi agar kegiatan medical chek up di lingkungan perusahaan itu dihentikan. “Kita sudah instruksikan ke perusahaan agar menghentikan kegiatan. Saat ini sudah berhenti,” kata dia.